Nasional

Aksi Keji Dokter AMS dan Istrinya Siksa ART Dalih Kerjaan tak Bersih, Rambut Korban Dipotong Acak

Dokter berinisial AMS (41) dan istrinya SSJH (35) ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Timur terkait kasus dugaan penganiayaan kepada ART-nya

Editor: Rahmadhani
Instagram Ahmad Sahroni
PENYIKSAAN - ART korban penyiksaan Dokter berinisial AMS (41) dan istrinya SSJH (35) yang tinggal di Jakarta Timur yang viral pertengahan Maret 2025 lalu. Pelaku dan istrinya sudah diamankan polisi. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Seorang dokter dan istrinya yang berasal dari Jakarta Timur, kini harus berurusan dengan polisi.

Dokter berinisial AMS (41) dan istrinya SSJH (35) ditangkap aparat Polres Metro Jakarta Timur terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART) mereka berinisial SR (24).

Aksi keduanya tak manusiawi. Mereka tak hanya menyiksa hingga SR mengalami lebam-lebam, dokter dan istrinya juga memotong paksa rambut korban hingga memangkas gajinya.

Dari penyelidikan polisi, terungkap penyiksaan yang dilakukan oleh dokter dan istrinya sangat keji dengan memukul, menendang bahkan membenturkan korban ke meja dan lantai.

Dokter dan istrinya itu ditangkap pada Selasa (8/4/2025) dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ditahan di Mapolres Jakarta Timur.

Penangkapan dokter AMS dan istrinya dilakukan kepolisian setelah keduanya mangkir dari panggilan polisi pada Senin (24/3/2025) tanpa alasan yang jelas.

Polisi menilai pasangan suami istri tersebut memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan.

Penganiayaan yang dialami SR terjadi di rumah dokter AMS di Pulogadung, Jakarta Timur.

Baca juga: Rencana Meresmikan Pupus, Sejoli yang Ditemukan Tewas di Kamar Kos Surabaya Sudah Nikah Siri

Baca juga: Heboh Ambulans Bawa Pasien Kena Tilang ETLE karena Terobos Lampu Merah, Polisi: Bisa Disanggah

Terbongkarnya aksi dokter AMS dan istrinya terbongkar setelah peristiwa viral di media sosial.

Diketahui SR mulai bekerja di rumah milik AMS pada November 2024.

Kemudian, pada Maret 2025, SR pun meminta pulang ke kampung halamannya.

Pada Selasa (8/3/2025) keluarga korban menerima kabar bila pihaknya harus membayar uang Rp 5 juta untuk menembus kepulangan SR.

Lantas keluarga SR pun melaporkan hal tersebut kepada kepala desa dan diteruskan ke Mapolsek Somagede.

SR pun akhirnya tiba di rumahnya pada Jumat (21/4/2025) dini hari, dengan kondisi penuh luka pada sekujur tubuhnya.

Kepada keluarga, S mengaku dibelikan tiket bus Jakarta-Purwokerto oleh majikannya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved