Nasional
Hasil PSU Pilkada di Tujuh Daerah Kembali Digugat ke MK, Begini Respon KPU RI
Hasil sejauh ini, ada tujuh daerah yang kembali menggugat hasil PSU ke MK, Kabupaten Puncak Jaya, Siak, Barito Utara, Banggai, Buru dll
BANJARMASINPOST.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan siap menghadapi gugatan perselisihan hasil pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang kembali diajukan ke ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hingga saat ini KPU masih dalam tahap menindaklanjuti putusan MK yang memerintah PSU di beberapa daerah.
Dua gelombang PSU sudah rampung dan sisanya masih berlangsung.
Hasil sejauh ini, ada tujuh daerah yang kembali menggugat hasil PSU ke MK.
"Soal kemudian di 7 kabupaten kota, sebagai fakta memang diajukan gugatan, permohonan untuk perselisihan hasil. Nah, itu kami tidak akan memberikan komentar lebih jauh, karena bagaimanapun juga itu memang hak dari peserta," kata Anggota KPU RI, August Mellaz, Jumat (18/4/2025).
Baca juga: Digelar Besok, PSU Banjarbaru Ditinjau Langsung Wamendagri hingga Anggota DPR RI
Baca juga: Hasil PSU Pilkada Barito Utara Kalteng hingga Buru Maluku Digugat ke MK, Total Ada Enam Daerah
Tujuh daerah yang kembali mengajukan gugatan ke MK atas hasil PSU adalah:
Kabupaten Puncak Jaya
Siak
Barito Utara
Buru
Pulau Taliabu
Banggai
Kepulauan Talaud
Mellaz menegaskan pihaknya telah menjalankan semua putusan MK sebelumnya secara cermat.
Meski begitu, di satu sisi ia juga menekankan KPU bersama jajaran tetap akan menyiapkan data dan jawaban untuk menghadapi proses hukum di MK.
"Yang kami bisa lakukan tentu saja sebagaimana pengalaman di penyelenggaraan pemilu nasional, baik pileg, pilpres maupun pilkada terakhir ketika permohonan itu disidangkan, maka KPU dan jajaran KPU di daerah akan menyiapkan jawaban-jawaban dan juga data," ujar Mellaz.
"Nah kami hanya bisa memastikan satu hal, tindak lanjut pas keputusan MK kami sudah lakukan dengan sangat cermat. Bahwa kemudian hasil di lapangan memunculkan permohonan baru, itu soal lain," lanjutnya.
Terkait kemungkinan adanya PSU lanjutan, Mellaz menyebut KPU tidak berspekulasi dan akan mempelajari lebih dulu isi permohonan yang diajukan para peserta pilkada tersebut.
"Secara prinsip KPU tidak dalam rangka menerka-nerka itu, karena kita juga belum tahu apa keberatan yang diajukan oleh para peserta, itu nanti kami akan pelajari," kata Mellaz.
Berita ini sudah tayang di Tribunnews
| Niat Bantu Adik Kandung Lolos Jadi Polisi, Pria Di Pamengkasan Malah Kehilangan Rp 500 Juta |
|
|---|
| Tergiur 'Kuota Kapolri', Dwi Setor Rp2,6 M tapi Dapati Anak Tetap Tak Lulus Akpol: Kini Lapor Polisi |
|
|---|
| Jadwal Pelaksanaan Program Magang Nasional 2025, Pendaftaran Ditutup 2 Hari Lagi |
|
|---|
| Tahapan Daftar Program Magang Nasional 2025, Pendaftaran hingga 14 Oktober 2025 |
|
|---|
| Ulah Polisi Brigadir IR Ambil Uang Rp 6,4 Juta dari Tabungan Pengedar Narkoba, Tarik via ATM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/Anggota-KPU-RI-August-Mellaz.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.