Berita Banjarmasin
Terdakwa Kurir 30 Kilogram Sabu di Banjarmasin Lolos Hukuman Mati, Sari Menangis Suami Divonis Bebas
Seorang terdakwa kurir narkoba dengan barang bukti (barbuk) sekitar 30 kilogram sabu di Banjarmasin, Amsyah Yadhi alias Yadi lolos dari hukuman mati.
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Budi Arif Rahman Hakim
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Seorang terdakwa kurir narkoba dengan barang bukti (barbuk) sekitar 30 kilogram sabu di Banjarmasin, Amsyah Yadhi alias Yadi lolos dari hukuman mati.
Tidak sekadar lolos dari hukuman mati, Yadi pun juga bisa langsung menghirup udara segar alias dibebaskan.
Hal ini seiring Majelis Hakim memutuskan bahwa terdakwa Yadi tidak terbukti melakukan tindak pidana terkait dengan peredaran gelap narkoba yang dituduhkan kepadanya.
Sidang pembacaan putusan sendiri dilaksanakan, Selasa (22/4/2025) di Ruang Sari Inklusi Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Terdakwa Yadi pun mengikuti persidangan secara online dari Lapas Kelas IIA Banjarmasin, dan sidang dipimpin oleh Irfanul Hakim selaku Ketua Majelis Hakim, didampingi Fidiyawan Satriantoro dan Sri Nuryani selaku Hakim Anggota.
Sebelum membacakan amar putusan, Majelis Hakim pun terlebih dahulu membacakan sejumlah uraian dan pertimbangan hukum.
Baca juga: Cegah Praktik Suap dan Pungli SPMB, Sekdako Banjarmasin Ingatkan Kepsek Tak Buat Kebijakan Sendiri
Dalam pertimbangan-pertimbangannya, Majelis Hakim pun menyatakan bahwa berdasarkan fakta maupun bukti yang terungkap dalam persidangan ternyata terdakwa tidak mengetahui bahwa barang yang dibawanya berisi narkoba baik itu jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah besar.
Terlebih terdakwa ternyata memang berprofesi sebagai seorang kurir ojek online maupun offline, dan saat membawa paket sabu dalam jumlah besar tersebut hanya dibayar sebesar Rp 200 ribu.
Terdakwa pun mengambil paket berisi narkoba tersebut di kawasan Lianganggang Banjarbaru, setelah dihubungi oleh seorang perempuan bernama Siska yang masih dalam pengejaran (DPO).
Yadi pun kemudian membawa paket berbentuk kardus tersebut di jok sepeda motor dan mengikatnya menggunakan karet.
Dan sebelumnya terdakwa pun pernah diminta oleh Siska untuk mengantar paket barang, dan isinya hanyalah berupa alat kosmetik. Dia mengetahui bahwa isinya kosmetik karena memang disuruh oleh Siska untuk membuka isi paket.
Namun untuk paket pengantaran yang kedua, Yadi pun tidak mengetahui bahwa paket tersebut ternyata berisi narkoba dalam jumlah besar, dan menduga isinya kurang lebih juga berisi alat kosmetik.
"Terdakwa baru mengetahui bahwa isi paket yang dibawa adalah narkoba setelah dicegat dan dilakukan penggeledahan oleh petugas kepolisian," ujar Ketua Majelis Hakim, Irfanul Hakim.
Baca juga: Upaya Tingkatkan Kepatuhan Bayar Pajak Kendaraan, Ditlantas Polda Kalsel Berikan Diskon Hotel
Berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, Majelis Hakim pun menilai tidak menemukan niatan jahat (mens rea) dari terdakwa dalam perkara ini.
Tak heran karenanya Majelis Hakim pun menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan alternatif pertama dan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (dakwaan primair) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (subsidair).
"Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan," ujar Majelis Hakim.
Kemudian Majelis Hakim juga memutuskan agar terdakwa Yadi segera dibebaskan setelah amar putusan dibacakan.
Selain itu Majelis Hakim juga memutuskan agar memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.
Majelis Hakim juga memutuskan agar barang bukti 30 paket sabu dalam jumlah besar dengan berat total 30 Kg dan juga 5 bungkus besar berisi pil ekstasi dan berjumlah 4.832 butir, serta 13,91 gram serbuk ekstasi dikembalikan untuk dipergunakan dalam pembuktian atas nama Siska.
Baca juga: Ini Kronologi Penangkapan Terdakwa 30 Kg Sabu di Banjarmasin yang Lolos dari Hukuman Mati dan Bebas
Selain itu Majelis Hakim juga memutuskan mengembalikan sepeda motor yang digunakan untuk mengangkut narkoba kepada Yadi.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman mati.
Usai membacakan amar putusan, Majelis Hakim pun mempersilakan JPU maupun penasihat hukum untuk mengambil langkah hukum selanjutnya atas putusan tersebut.
Sementara itu, Sari (38), istri dari Amsyah Yadi, seketika itu menangis bahagia mendengar kabar suami terbebas.
"Alhamdulillaaah, seperti tidak percaya," kata Sari yang datang membawa anaknya yang masih berusia 1 tahun ke Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (22/4/2025).
Sari mengisahkan, sebelumnya dirinya sempat kebingungan karena selama setengah bulan suaminya tidak pulang ke rumah, bahkan sempat dirinya membuat laporan orang hilang ke kantor polisi.
"Setengah bulan tidak ada kabar, sampai saya membuat laporan orang hilang, setelah setengah bulan baru lah ada pihak dari Polda memberi tahu saya," kata Sari
Sari membenarkan, suaminya bekerja sebagai tukang ojek oline dan offline. Dirinya sempat menemui suaminya di rumah tahanan. Dari pertemuan tersebut Sari mendengar pengakuan dari suaminya bahwa suaminya tidak tahu menahu kalau paket yang dibawanya ternyata narkotika.
"Saya temui dia di tahanan. Dia bercerita, hari itu diminta membawa paket, ketika dalam perjalanan tiba-tiba ada orang mencegat dan mengintrogasinya, lalu memeriksa paket bawaannya, saat itulah ia ditangkap," ungkap Sari.
Yadi Sakit TBC Akut
Ketua Pusat Bantuan Hukum (Posbakum) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Banjarmasin, Muhammad Rizky Hidayat SH MKn selaku penasihat hukum terdakwa mengucapkan terima kasih serta mengapresiasi keputusan Majelis Hakim.
"Putusan ini sangat itu adil dan bijaksana, transparan, serta berprikemanusiaan dan menjunjung tinggi azas kepedulian sosial," ujarnya.
Di sisi lain Rizky Hidayat menerangkan terdakwa Yadi tidak dihadirkan dalam ruang sidang dan hanya mengikuti persidangan secara online karena sedang sakit.
"Karena sedang sakit Tubercolosis (TBC) akut, jadi tidak hadir ke ruang sidang," jelasnya.
Sementara itu Iqbal Aqli SH selaku anggota tim penasihat hukum yang mendampingi terdakwa selama persidangan menerangkan bahwa faktanya Yadi memang tidak mengetahui bahwa paket yang dibawanya berisi narkoba dalam jumlah besar.
"Putusan bebas karena mens rea tidak terbukti merupakan bentuk putusan bebas murni (vrijspraak) dalam hukum pidana, yang terjadi ketika unsur kesalahan pelaku (mens rea) tidak dapat dibuktikan dalam persidangan. Ini berarti bahwa terdakwa memang melakukan perbuatan (actus reus), tetapi tidak terbukti memiliki niat jahat, kesengajaan, atau kelalaian yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana," pungkasnya. (ran/sai)
| Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Masjid dan Musala, PW DMI Kalsel Gelar Sosialisasi |
|
|---|
| Jalani Sidang Dakwaan 3,1 Kg Sabu di PN Banjarmasin, Jaksa Ungkap Terdakwa Punya 3 Identitas Palsu |
|
|---|
| Bea Cukai Banjarmasin Perketat Pengawasan, Pastikan Tak Ada Masuk Pakaian Bekas Impor |
|
|---|
| Terapkan Pasal Berlapis, Dakwaan JPU Pada Sidang Perkara Narkoba 21,9 Kg Sabu di PN Banjarmasin |
|
|---|
| Pengerjaan Trotoar di Jalan Lambung Mangkurat, Bakal Ada Halte dan Kursi untuk Warga |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.