Berita Tabalong

Tertangkap Basah Setrum Ikan di Hapalah Tabalong, Pria asal HSU Kini Jalani Proses Hukum

Pria asal Desa Tambak Sari Panji, Kecamatan Haur Gading, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) ketahuan lakukan aksinya di Desa Hapalah, Kecamatan Banua

Penulis: Dony Usman | Editor: Edi Nugroho
Humas Polres Tabalong
PENYETRUMAN IKAN-Perahu yang digunakan pelaku HR saat lakukan aksi penyetruman ikan di perairan Desa Hapalah, Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten Tabalong, yang kini diamankan polisi, Jumat (2_5_2025). Tertangkap Basah Setrum Ikan di Hapalah Tabalong, Pria asal HSU Kini Jalani Proses Hukum 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG-Tertangkap basah saat diduga lakukan penangkapan ikan secara ilegal menggunakan alat setrum, HR (51), kini harus jalani proses hukum.

Pria asal Desa Tambak Sari Panji, Kecamatan Haur Gading, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) ketahuan lakukan aksinya di Desa Hapalah, Kecamatan Banua Kabupaten Tabalong.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, Jumat (2/5/2025) menjelaskan, pelaku HR tertangkap basah olehh warga Desa Hapalah.

"HR diamankan warga pada Rabu (30/4/2025) dini hari, diduga melakukan aktifitas penangkapan ikan secara ilegal menggunakan alat setrum," kata Joko.

Baca juga: Pertama Ikut, Tim Banjarmasin Rebut Tiga Medali Emas Aeromodeling dan Paralayang

Baca juga: Pertama Ikut, Tim Banjarmasin Rebut Tiga Medali Emas Aeromodeling dan Paralayang

Setelah tertangkap basah warga Desa Hapalah selanjutnya Polsek Banua Lawas yang dipimpinl Kapolsek Iptu Gigih Sutanto langsung mengamankan HR

Disampaikan Joko, Polsek Banua Lawas bersama warga sebenarnya sudah sering melakukan patroli dan pemantauan aktifitas ilegal tersebut.

Sehingga akhirnya usaha tersebut membuahkan hasil dengan berhasil tertangkap basahnya pelaku HR

"Saat ini pelaku HR sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dengan barang bukti yang disita berupa 1 buah perahu kayu dan alat setrum ikan," tegas Joko.

Dijelaskannya, penangkapan ikan dengan cara penyetruman dapat menyebabkan ikan-ikan kecil dan biota perairan lainnya mati sehingga populasi ikan dan biota menjadi punah.

Selain itu, sumber makanan dan telur-telur ikan juga turut mati sehingga mengganggu dan mengurangi keanekaragaman hayati.

Dampak lainnya  juga membahayakan manusia atau orang yang melakukannya karena resiko dari tersengat listrik.

(banjarmasinpost.co.id/donyusman)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved