Sidang Pembunuhan Jurnalis Juwita

Satu Saksi Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita Ungkap Curiga Korban Dibunuh Ketika Hasil Autopsi Keluar

Satu saksi kasus pembunuhan jurnalis Juwita di Banjarbaru curiga korban dibunuh Jumran, ini alasannya yang disampaikan pada sidang

Penulis: Rizki Fadillah | Editor: Irfani Rahman
Banjarmasinpost.co.id/Rizki Fadillah
BERI KETERANGAN - Saksi kasus pembunuhan Jumran dihadirkan di muka persidangan Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Senin (5/5/2025) 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kasus pembunuhan jurnalis Juwita diadili di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Senin (5/5/2025). Oknum Anggota TNI AL Kelasi Satu Jumran yang menjadi terdakwa tunggal dalam kasus ini, dihadirkan dalam ruang sidang.

Penuntut umum Odituriat Militer (Otmil) III-15 Banjarmasin mendakwa terdakwa Jumran dengan pasal 340 KUHP tengang pembunuhan berencana, sebagai dakwaan primair. Sementara dakwaan alternatif atau subsider dipasang pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Usai pembacaan surat dakwaan, terdakwa Jumran yang didampingi penasehat hukum tidak mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap surat dakwaan.

Majelis hakim yang diketuai Letkol Arie Fitriansyah SH MH menetapkan sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

Ada 6 saksi yang dihadirkan penuntut umum dari Otmil III-15 Banjarmasin.

Baca juga: Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana, Jumran Terdakwa Pembunuhan Jurnalis Juwita Tak Ajukan Eksepsi

Baca juga: BREAKING NEWS - Hari Ini, Jumran Terdakwa Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita Jalani Persidangan

Mereka adalah Subpraja Ardinata, Muhammad Satria Putra, Susi Anggraini. Ketiga saksi tersebut merupakan pihak keluarga korban.

Subpraja dan Satria merupakan kakak kandung korban, sedangkan Susi adalah kakak ipar Juwita.

Saksi lain yang dihadirkan Otmil yaitu Juhriansyah, Hendra Setiawan, dan Dedi Supriadi. 

Penuntut umum Otmil III-15 Banjarmasin, Letkol Sunandi mengungkapkan, jumlah saksi dalam perkara kasus pembunuhan Juwita yang bakal dihadirkan ke persidangan berjumlah 11 orang.

Namun untuk sidang pertama ini hanya 6 orang saksi yang dapat dihadirkan.

Sebelum memberikan keterangan di persidangan, keenam saksi disumpah teelebih dahulu.

Dalam keterangannya, kakak ipar korban Susi Anggraini mengaku sudah curiga jika terdakwa Jumran merupakan pelaku pembunuh keluarganya itu dari riwayat chating yang terdeteksi di Whatsapp Web sebelum korban meninggal.

Kecurigaan Susi diperkuat dengan hasil autopsi terhadap tubuh korban yang disimpulkan meninggal bukan karena kecelakaan tunggal, seperti kabar awal saat Juwita ditemukan meninggal di jalan Gunung Kupang.

“Saya curiga selesai autopsi. Dokter mengatakan hasil autopsi bukan akibat kecelakan tunggal,” ujar Susi di persidangan.

(Banjarmasinpost.co.id/Rizki Fadillah)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved