Berita Nasional

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS 2025, Ini Daftar 16 Penerima yang Berhak Serta Besaran Nominalnya

jadwal pencairan gaji ke-13 untuk PNS. Simak pula daftar penerima dan besaran nominalnya. Hal ini sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

|
Editor: Murhan
Thinkstockphotos.com
GAJI - Ilustrasi Gaji ke-13 PNS 2025 (arsip foto 2020). Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS 2025, Ini Daftar 16 Penerima yang Berhak Serta Besaran Nominalnya. 

Penyesuaian tersebut juga tercantum dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur struktur gaji PNS berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG) hingga 31 Desember 2023.

Besaran gaji PNS tahun 2025 yang berlaku sampai saat ini sesuai dengan golongan adalah sebagai berikut:

- Golongan I

IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600

IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.000

IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700

ID: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400.

- Golongan II

IIA: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400

IIB: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500

IIC: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200

IID: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600.

- Golongan III

IIIA: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200

IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800

IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500

IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700.

- Golongan IV

IVA: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900

IVB: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300

IVC: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400

IVD: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500

IVE: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.

(Banjarmasinpost.co.id/Kompas.com)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved