Berita Nasional
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 PNS 2025, Ini Daftar 16 Penerima yang Berhak Serta Besaran Nominalnya
jadwal pencairan gaji ke-13 untuk PNS. Simak pula daftar penerima dan besaran nominalnya. Hal ini sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Berikut ini jadwal pencairan gaji ke-13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Simak pula daftar penerima dan besaran nominalnya.
Informasi soal Gaji Ke-13 PNS 2025 menjadi salah satu pertanyaan yang jawabannya ingin diketahui oleh para abdi negara saat ini.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025, dijelaskan bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2025.
Presiden Prabowo Subianto sendiri pernah mengumumkan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) tahun 2025, termasuk bagi pegawai negeri sipil (PNS).
Menurutnya, gaji ke-13 untuk ASN di pusat dan di daerah bakal diberikan pada awal tahun ajaran baru sekolah.
Baca juga: Pria Bebaju PNS Minta-minta THR Rp200 Ribu Pakai Kuitansi ke Pedagang, Ngaku dari Pemda
"Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025," tutur Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, pada 11 Maret lalu, dikutip dari laman resmi Kemenpan-RB.
Mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025, gaji ke-13 diberikan dengan harapan dapat meningkatkan daya beli dan mendukung kesejahteraan ekonomi para PNS.
Penerima gaji ke-13 2025
PP Nomor 11 Tahun 2025 juga mengungkap siapa saja yang berhak menerima gaji ke-13 tahun 2025.
Berikut daftarnya:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- AnggotaKepolisian Nasional (Polri)
- Pejabat Negara
- Wakil Menteri
- Staf khusus lingkungan kementerian/lembaga
- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
- Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
- Hakim ad hoc
- Pimpinan dan anggota lembaga Nonstruktural
- Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah (dewan pengawas dan pejabat pengelola)
- Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik
- Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri dan wakil menteri;
- Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas pada instansi pemerintah, termasuk Pegawai non-pegawai ASN yang bertugas pada lembaga nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Sadan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru serta, pegawai non-ASN LNS.
- Pejabat negara.
Gaji ke-13 PNS berapa?
Besaran gaji ke-13 untuk PNS 2025 bisa berbeda satu dengan yang lain.
Besaran gaji ke-13 untuk ASN pusat, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim secara umum yakni terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan melekat
- Tunjangan kinerja sebanyak 100 persen.
Sementara itu, ASN daerah akan menerima gaji ke-13 dengan pembagian serupa, tetapi jumlahnya disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah (pemda).
Diketahui bahwa hingga saat ini belum terdapat perubahan terkait gaji PNS tahun 2025.
Dengan begitu, gaji ke-13 PNS masih mengacu pada regulasi terakhir, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024.
Untuk catatan, gaji PNS mengalami kenaikan terakhir kali pada 1 Januari 2024 sebanyak 8 persen, dan nominal tersebut masih berlaku hingga sekarang.
Penyesuaian tersebut juga tercantum dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 1 Tahun 2024, yang mengatur struktur gaji PNS berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG) hingga 31 Desember 2023.
Besaran gaji PNS tahun 2025 yang berlaku sampai saat ini sesuai dengan golongan adalah sebagai berikut:
- Golongan I
IA: Rp 1.685.700-Rp 2.522.600
IB: Rp 1.840.800-Rp 2.670.000
IC: Rp 1.918.700-Rp 2.783.700
ID: Rp 1.999.900-Rp 2.901.400.
- Golongan II
IIA: Rp 2.184.000-Rp 3.643.400
IIB: Rp 2.385.000-Rp 3.797.500
IIC: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
IID: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600.
- Golongan III
IIIA: Rp 2.785.700-Rp 4.575.200
IIIB: Rp 2.903.600-Rp 4.768.800
IIIC: Rp 3.026.400-Rp 4.970.500
IIID: Rp 3.154.400-Rp 5.180.700.
- Golongan IV
IVA: Rp 3.287.800-Rp 5.399.900
IVB: Rp 3.426.900-Rp 5.628.300
IVC: Rp 3.571.900-Rp 5.866.400
IVD: Rp 3.723.000-Rp 6.114.500
IVE: Rp 3.880.400-Rp 6.373.200.
(Banjarmasinpost.co.id/Kompas.com)
Agen Bus Takut Bayar Royalti Pilih Tak Setel Musik, Sepakat Tidak Putar Lagu: Repot Disuruh Bayar |
![]() |
---|
Gempa Poso 17 Agustus 2025, 12 Jemaat Gereja Tertimpa Reruntuhan Bangunan Dilarikan ke Rumah Sakit |
![]() |
---|
Sosok Yaqut Cholil Qoumas, Eks Menag yang Dilarang KPK ke Luar Negeri, Dugaan Korupsi Kuota Haji |
![]() |
---|
Daftar 10 Orang Terkaya Dunia dari Indonesia Versi Forbes Agustus 2025, Ada Pengusaha Kalsel? |
![]() |
---|
Heboh Penemuan Jasad Pasangan Suami Istri di Mereng Pemalang, Tergeletak di Atas Pecahan Batu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.