Selebrita

Sindir Hotman Paris yang Recoki Perceraian Paula Verhoeven, Pihak Baim Wong: Hormati Syariat Kami

Sindir Hotman Paris Hutapea yang Merecoki Hasil Putusan Perceraian Paula Verhoeven, Pihak Baim Wong: Hormati Syariat Kami

Editor: Murhan
Grid.id/Hana Futari
SINDIR HOTMAN - Baim Wong didampingi kuasa hukum di PA Jaksel (arsip foto 2024). Sindir Hotman Paris Hutapea yang Merecoki Hasil Putusan Perceraian Paula Verhoeven, Pihak Baim Wong: Hormati Syariat Kami. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Perceraian artis Baim Wong dengan Paula Verhoeven telah diputuskan hakim.

Namun, hasil putusan hakim pengadilan agama itu malah menuai sorotan dari banyak publik. 

Satu sosok yang ikut merecoki hasil putusan itu adalah pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea

Sebelumnya, Hotman Paris sempat memberikan pandangan dan argumennya terhadap putusan cerai Baim dan Paula. 

Secara blak-blakan, Hotman menilai bahwa putusan cerai tersebut keliru dan tidak tepat. 

Hotman Paris menilai bahwa penggunaan isu perselingkuhan sebagai dasar gugatan cerai terhadap Paula Verhoeven terkesan tergesa-gesa dan tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum.

Baca juga: Diam-diam Dekat Cinta Brian, Gisella Anastasia Disentil Melaney Ricardo: Segera Menikah

Baca juga: Sudah Restui Verrell Bramasta dengan Fuji, Ivan Fadilla: Mendapatkan Hal-hal yang Positif

Menurutnya, secara yuridis, alasan perceraian karena perselingkuhan harus disertai bukti kuat yang menunjukkan terjadinya perzinahan secara nyata, sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Tak tinggal diam, Baim Wong lewat kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid pun berikan sanggahannya. 

Fahmi menyatakan bahwa hakim Pengadilan Agama telah mengambil keputusan yang benar dengan menganggap tindakan tersebut sebagai wujud ketidaksetiaan dalam pernikahan.

“Istri yang berada dalam satu kamar dengan pria bukan mahramnya jelas bertentangan dengan ajaran Islam."

"Itu bentuk pengkhianatan dan termasuk kategori nusyuz atau kedurhakaan istri,” ujar Fahmi, dikutip dalam YouTube NitNot, Sabtu (10/5/2025). 

Ia turut mengingatkan agar publik dan pihak eksternal tidak mencampuri proses hukum yang tengah berlangsung, mengingat perkara ini ditangani berdasarkan prinsip-prinsip syariat Islam.

“Kalau tidak memahami hukum Islam, jangan mencampuri," imbuhnya. 

Fahmi menegaskan, putusan hakim harus dihormati karena telah berlandaskan pada hukum agama yang berlaku di lingkungan Pengadilan Agama.

"Hormati syariat kami, hormati mekanisme yang ada di pengadilan agama,” tegas Fahmi. 

Hotman Saran Dasar Cerai Dikaji Ulang

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved