Selebrita

Sindir Hotman Paris yang Recoki Perceraian Paula Verhoeven, Pihak Baim Wong: Hormati Syariat Kami

Sindir Hotman Paris Hutapea yang Merecoki Hasil Putusan Perceraian Paula Verhoeven, Pihak Baim Wong: Hormati Syariat Kami

Editor: Murhan
Grid.id/Hana Futari
SINDIR HOTMAN - Baim Wong didampingi kuasa hukum di PA Jaksel (arsip foto 2024). Sindir Hotman Paris Hutapea yang Merecoki Hasil Putusan Perceraian Paula Verhoeven, Pihak Baim Wong: Hormati Syariat Kami. 

"Jadi sampai saat ini tidak ada halangan untuk bertemu baik dari Ibu Paula maupun Bapak Baim sendiri," katanya. 

Diketahui sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan permohonan cerai talak Baim Wong terhadap Paula Verhoeven pada Rabu (16/4/2025). 

Baim Wong kini telah resmi bercerai dari Paula Verhoeven.

Masih berdasarkan putusan hakim, Baim dan Paula diberi hak untuk secara bersama-sama mengasuh kedua anak mereka.

Informasi ini disampaikan langsung oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana.

Suryana mengatakan bahwa permohonan cerai Baim Wong dikabulkan Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

"Mengabulkan permohonan pemohon," tutur Suryana, dikutip dari YouTube Grid ID, Rabu (16/4/2025).

"Kemudian memberi izin kepada pemohon untuk menjatuhkan talak satu roj'i terhadap termohon di depan sidang Pengadilan Agama Jakarta Selatan setelah putusan berkekuatan hukum tetap," sambungnya.

Lebih lanjut, Suryana memberikan penjelasan mengenai hak asuh anak Baim Wong dan Paula Verhoeven.

Dikatakan Suryana, hakim menetapkan hak asuh kedua anak Baim dan Paula dalam pengasuhan bersama.

"Berkaitan dengan hak asuh anak, majelis hakim menentukan bahwa antara pemohon dengan termohon itu untuk mengasuh anak secara bersama-sama yang dikenal dengan istilahnya joint custody," ujar Suryana.

"Hanya saja waktu mediasi itu ada usulan dari pihak termohon, dia minta enam bulan pertama di termohon, enam bulan berikutnya di pemohon."

"Di dalam putusan majelis hakim ini hampir mirip hanya saja tentang waktunya."

"Majelis hakim menentukan tidak enam bulan tetapi dua minggu," bebernya. 

(Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews.com)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved