Serambi Ummah

Adab Pinjam Meminjam Barang dalam Islam, MUI HSS: Harus Izin Meski Sepele

Ustadz Ahmad Zaki Mubarak menjelaskan terkait pinjam meminjam barang idealnya tetap minta izin, tetapi boleh tanpa izin eksplisit jika saling ridha.

Tayang:
Penulis: Adiyat Ikhsan | Editor: Mariana
Banjamasinpost.co.id/Hanani
ADAB PINJAM BARANG - Wakil Ketua MUI HSS, HM Zaki Mubaraq Lc menjelaskan adab pinjam meminjam barang dalam Islam. 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Dalam pergaulan terkadang saling meminjamkan barang karena akrabnya. Entah itu pakaian, barang berharga atau bahkan barang sepele semisal jepit rambut.

Namun, seringkali ada yang lupa mengembalikan, sehingga barang pinjaman seolah menjadi hak milik dari peminjam.

Bagaimana Islam mengatur perkara ini? Ustadz KH Ahmad Zaki Mubarak Lc MHI, Wakil Ketua Umum I Majelis Ulama Indonesia (MUI) Hulu Sungai Selatan (HSS), Kamis (15/5).

Dalam Islam, pinjam meminjam barang termasuk dalam kategori ‘ariyah, yaitu memberikan sesuatu kepada orang lain untuk digunakan secara sukarela dan tanpa imbalan, dengan syarat barang itu dikembalikan setelah digunakan.

Berdasarkan penjelasan hukum dan adabnya diatur dalam fi qih muamalah yang untuk menjamin keadilan, saling tolong-menolong dan menghindari perselisihan.

Baca juga: Syarat Dakwah Digital Bisa Dilakukan, Punya Sanad Keilmuan

Baca juga: Dakwah Digital Bisa Jadi Amal Jariyah, Hal Ini Perlu Diperhatikan

Bagaimana ketika barang yang dipinjam sepele, apakah boleh tidak meminta izin, seperti saat meminjam pulpen, atau jepit rambut di kalangan remaja.

Menurut, Ustadz Ahmad Zaki Mubarakm, terkait hal tersebut idealnya tetap minta izin, tetapi boleh tanpa izin eksplisit jika sudah ada kebiasaan saling pinjam dan saling ridha. Apalagi, peminjam yakin pemilik tidak keberatan sama sekali. “Apabila barang berharga atau berapa uang yang dipinjam.

Dalam Islam lebih dianjurkan untuk membuat akad yang jelas, agar hak dan kewajiban kedua belah pihak terjaga dan tidak terjadi perselisihan.

Sementara, barang sangat mahal (misalnya laptop, kamera, motor) lebih baik ada saksi atau bukti tertulis agar aman,” jelas Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) HSS ini.

Dijelaskannya, terkait meminjam uang, agar membuat akad tertulis atau catatan utang yang sangat dianjurkan, apalagi dalam jumlah besar.

Adapun, bentuk akad yang dianjurkan di antaranya, Pertama, secara lisan dengan kalimat yang jelas “Saya pinjam uang Rp 500.000 dan akan saya kembalikan tanggal 1 bulan depan.”

Kedua, secara tertulis dan disaksikan, bisa dalam bentuk surat sederhana yang

ditandatangani bersama. Ketiga, tanpa riba. Tidak boleh meminta kelebihan kecuali atas dasar hadiah atau inisiatif dari peminjam, bukan syarat awal.

Namun, dalam beberapa kejadian ada peminjam yang lupa mengembalikan barang, sehingga seolah sudah menjadi barangnya sendiri.

Dalam Islam, melupakan kewajiban mengembalikan barang pinjaman tidak mengubah status hukum barang tersebut. Barang pinjaman tetap milik pemilik aslinya dan mengambil atau menyimpannya seolah milik sendiri tanpa izin termasuk ghasab (mengambil hak orang lain secara tidak sah) yang diharamkan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved