Berita Banjarbaru

Kepergok Curi Meteran Ledeng, Jukir di Banjarbaru Ini Diamankan Polsek Lianganggang Banjarbaru

Seorang pria berinisial M (41) diamankan petugas Polsek Lianganggang karena kedapatan mencuri meteran air ledeng milik warga di Jalan Ahmad Yani

Penulis: Rifki Soelaiman | Editor: Edi Nugroho
Istimewa
MENCURI- Pelaku M (41) usai diamankan di Polsek Lianganggang karena kedapatan mencuri meteran air ledeng milik warga di Jalan A Yani Km 24, Landasan Ulin, Banjarbaru, Selasa (3/6/2025). Kepergok Curi Meteran Ledeng, Jukir di Banjarbaru Ini Diamankan Polsek Lianganggang Banjarbaru 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Seorang pria berinisial M (41) diamankan petugas Polsek Lianganggang karena kedapatan mencuri meteran air ledeng milik warga di Jalan Ahmad Yani Kilometer 24 RT Kelurahan Syamsudin Noor, Banjarbaru.

Pelaku diketahui merupakan warga Komplek Adhi Upaya Landasan Ulin Timur yang sehari-hari sebagai juru parkir.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Pius X Febry Aceng Loda melalui Kapolsek Liang Anggang, Kompol Imam Suryana pelaku diamankan pada Selasa (3/6/2025).

Pelaku melakukan aksinya pada waktu dini hari di rumah warga Jalan A Yani Kilometer 24, Banjarbaru dengan cara membobol ledeng meteran air menggunakan tang, obeng dan pisau.

Baca juga: Tiga Tahun Produksi Lahang Murni, Warga Desa Benualawas Tala Ini Sekali Event Habiskan Puluhan Liter

Baca juga: Dibangun dengan Dana Rp600 Miliar, Ini Sejarah Big Mall Samarinda Kalimantan Timur yang Terbakar

Namun, aksinya tersebut dipergoko pemilik rumah yang terbangun karena mendengar suara berisik dari luar rumah.

"Pelaku diteriaki maling. Pelaku sempat melarikan diri namun diamankan oleh warga setempat," ujar Kapolsek. 

Setelah diamankan warga, pelaku diserahkan ke Polsek Liang Anggang untuk diproses hukum.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, ia nekat melakukan pencurian meteran air ledeng karena faktor ekonomi,” ujarnya.

Pelaku yang kini ditahan di sel Polsek Lianganggang terancam jeratan pasal 362 KUHP tentang pencurian dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 akibat kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin. (Banjarmasinpost.co.id/Rizki Fadillah)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved