Berita Banjarbaru

Aman Kalsel Kritik Menteri LH Soal Pencabutan Perda Pembakaran Lahan, Abaikan Kearifan Lokal

AMAN Kalsel mengkritik pernyataan Menteri LH, Hanif Faisol Nurrofiq yang mengusulkan pencabutan Perda Kalsel terkait pembakaran lahan

Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
AMAN Kalsel untuk BPost
RITUAL ARUH-Para Balian sedang melaksanakan ritual aruh setelah Pesta Panen di ladang. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Selatan mengkritik pernyataan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurrofiq yang mengusulkan pencabutan Perda Kalsel terkait pembakaran lahan.

Menurut Ketua PW AMAN Kalsel, Rubi, rencana tersebut berpotensi mengabaikan hak dan kearifan lokal masyarakat adat.

“Pembukaan lahan dengan cara dibakar secara terbatas masih dilindungi oleh undang-undang, khususnya untuk kepentingan pertanian masyarakat adat,” katanya, Kamis (7/8/2025).

Rubi mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya dalam Pasal 69 ayat (2).

“Ada pengecualian jelas bagi masyarakat adat yang membuka lahan dengan cara membakar secara tradisional, maksimal dua hektare per kepala keluarga. Ini tidak bisa disamakan dengan praktik pembakaran lahan skala besar atau korporasi,” tegasnya.

Baca juga: Menteri LH Segel Lahan Terbakar di Kalsel, Sasar Milik Warga dan Korporasi

Menurut Rubi, praktik berladang masyarakat adat Dayak Meratus sarat dengan nilai budaya, spiritualitas, serta pengelolaan ekologis yang bertanggung jawab.

Mulai dari ritual sebelum membuka ladang, pembakaran yang dijaga ketat, hingga penggunaan lahan yang tidak sembarangan.

Bahkan, ladang hanya digunakan dua kali sebelum ditinggalkan selama bertahun-tahun agar ekosistem pulih secara alami.

“Apakah ada riset yang menyatakan bahwa ladang adat adalah penyebab utama pencemaran udara atau justru kerusakan hutan? Justru penelitian menyebut keberadaan masyarakat adat menjaga ekosistem hutan, termasuk oleh peneliti ULM, Pak Nurul Azkar,” tambahnya.

Rubi juga mengingatkan, Provinsi Kalsel sudah memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, yang menunjukkan komitmen untuk menjaga hak-hak masyarakat adat.

Ada pula Perda Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, yang menurutnya mesti diperkuat dengan pergub atau perbup, bukan justru dicabut.

Baca juga: Bertentangan dengan UU, Menteri LH: Perda Bolehkan Bakar Lahan di Kalsel Harus Dicabut 

AMAN Kalsel mendorong adanya dialog terbuka antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat adat untuk menyusun kesepakatan yang adil.

Mereka juga mengusulkan pembentukan kelompok peladang tradisional sebagai mitra sosialisasi dan pengawasan bersama.

“Kita tak ingin masyarakat adat menjadi korban dari kebijakan yang seragam. Mereka bukan pelaku pembakaran ilegal. Mereka menjaga hutan karena itu bagian dari hidup mereka,” tukas Rubi. (Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved