Kabar Kalbar
Ada Siswa Titipan hingga Pungli, Temuan Sistem Penerimaan Murid Baru di Kalbar Dibidik Ombudsman
Ada siswa titipan hingga pungli, Sistem Penerimaan Murid Baru di Kalbar dibidik Ombudsman RI
BANJARMASINPOST.CO.ID – Ada siswa titipan hingga pungli, Sistem Penerimaan Murid Baru di Kalbar dibidik Ombudsman RI
Ombudsman perwakilan Kalbar mengungkap beberapa fakta temuan terkait pelanggaran saat dilangsungkannya proses penerimaan peserta didik setiap tahunnya.
Persoalan saat tahun ajaran baru selalu terjadi dan terus berulang.
Pasalnya meningkatkan jumlah peserta didik tidak berbanding lurus dengan fasilitan pendidikan yang disediakan oleh pemerintah.
Baca juga: 15 Atlet Usia Dini FPTI Kalsel Siap Berlaga di Kejurnas Panjat Tebing 2025
Baca juga: Penggawa Barito Putera Masuk Daftar, Pemain Tertua Liga 2 Mampu Bikin Setengah Lusin Gol
Padahal negara telah mewajibkan pendidikan 9 tahun, namun tak jarang banyak masyarakat yang masih kesulitan untuk mengakses fasilitas pendidikan.
Selain itu, kurang meratanya kualitas pendidikan sering kali menjadi kesenjangan serta gengsi sosial ditengah masyarakat untuk masuk pada sekolah yang dianggap mempunyai kualitas bagus.
Tak anyal berbagai macam cara dilakukan agar anak atau murid bisa masuk pada sekolah favorit hingga mendapatkan kursi di sekolah.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalbar, Tariyah menjelaskan bahwa SPMB tidak hanya melibatkan sekolah atau satuan pendidikan, tetapi juga Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta lembaga pengawas seperti Komisi Informasi dan Ombudsman sendiri.
“Kami mulai mengawasi sejak penyusunan petunjuk teknis. Di daerah, pengawasan ini merupakan kewenangan perwakilan Ombudsman provinsi,” ujar Tariyah dalam dialog yang disiarkan langsung melalui YouTube Tribun Pontianak pada Selasa, 17 Juni 2025.
Dari hasil evaluasi pelaksanaan PPDB 2020 hingga 2024, Ombudsman Kalbar mencatat enam permasalahan utama, yakni keberadaan siswa titipan, pungutan liar, kesalahan administrasi, manipulasi jarak domisili, kekeliruan jalur pendaftaran, dan penyalahgunaan surat keterangan domisili.
Ia menyebut fenomena “numpang KK” atau family line kerap digunakan agar siswa bisa masuk ke sekolah favorit.
“Banyak orang tua memasukkan anak ke KK kerabat yang tinggal dekat sekolah, padahal bukan keluarga inti,” jelas Tariyah.
Menurutnya, kini praktik tersebut dibatasi. Siswa hanya boleh menggunakan KK keluarga lain jika orang tua kandung telah meninggal, bercerai, atau ada putusan pengadilan terkait wali sah.
Ia juga menyinggung penilaian jalur prestasi non-akademik yang tahun ini mulai dikurasi dengan sistem standarisasi sertifikat, menyusul temuan manipulasi sertifikat tahun sebelumnya.
Tariyah menilai pelaksanaan SPMB 2025 di Kalbar telah mengalami banyak kemajuan dan berjalan semakin transparan.
Tenggelam di Sungai Sasak Desa Santaban Kalbar, Pria Ini Ditemukan Meninggal |
![]() |
---|
Protes Limbah Tambang Emas Masuk Sungai, Warga Seberuang Kapuas Hulu Pasang Bendera Setengah Tiang |
![]() |
---|
Beberapa Pengendara Tergelincir, Tumpahan Minyak Dibersihkan Personel Polsek Pontianak Timur |
![]() |
---|
Ayah Balita Korban Pembunuhan di Singkawang Kalbar Bingung dengan Tabiat Pelaku |
![]() |
---|
Masih Hidup, Ini Kondisi Korban Pasca Toko Miliknya di Pontianak Kalbar Ditabrak Mobil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.