Berita Balangan

Akui Simpan Sabu di Bawah Pohon, Pengedar Narkoba di Desa Hamarung Balangan Dibekuk

Seorang pengedar narkoba jenis sabu di Desa Hamarung, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Balangan.

|
Humas Polres Balangan
DIAMANKAN-Pelaku tindak pidana narkoba berinisial ASH yang diamankan Satresnarkoba. Polres Balangan. Seorang pengedar narkoba jenis sabu di Desa Hamarung, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Balangan. 

BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN- Seorang pengedar narkoba jenis sabu di Desa Hamarung, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Balangan.

Ia adalah lelaki berinisial ASH (33) warga Desa Hamarung, Kecamatan Juai, Kabupaten Balangan.

ASH dibekuk di pondok milik ASH yang ada di desa yang sama. Ia diamankan setelah pihak kepolisian menunggu ASH tiba di pondok tersebut.

Disampaikan oleh Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi melalui Kasi Humas Polres Balangan, Iptu Eko Budi Mulyono penangkapan terhadap ASH bermula dari laporan masyarakat.

Baca juga: Warga Belitung Darat Banjarmasin Geger, Seorang Pria Ditemukan Meninggal pada Seutas Tali

Baca juga: Kecelakaan di Tikungan 92 Kintap Tanahlaut, Dua Perempuan Muda Terkapar di Aspal Setelah Tabrakan

"Awalnya pihak kepolisian mendapat laporan dari masyarakat terkait aktivitas peredaran gelap narkoba di desa," ujar Iptu Eko, Rabu (2/7/2025).

Lantas pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan didapatilah ASH yang dicurigai berperan sebagai pengedar.

Saat ditangkap di pondoknya, penggeledahan pun dilakukan dan didapati satu paket serbuk kristal dibungkus plastik warna bening diduga jenis sabu. 

Tak hanya itu, anggota Satresnarkoba Polres Balangan juga menanyakan terkait barang haram lainnya yang disembunyikan oleh AHS.

Ia pun mengakui ada narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah pohon yang tidak jauh dari pondok. Dimana ada dua paket narkotika jenis sabu ditemukan.

Dari hasil penangkapan ini, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat kotor 1,33 gram.

Barang bukti lainnya berupa sebungkus plastik klip warna bening, sendok sabu, botol plastik, tas selempang dan uang tunai serta satu unit handphone.

Terhadap perbuatannya ini, ASH pun diamankan di sel tahanan Polres Balangan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan disangkakan tindak pidana tentang narkoba.

(banjarmasinpost.co.id/isti rohayanti)

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved