Nasional
MK Menolak Permohonan Syarat Pendidikan Capres dan Cawapres Minimal S1
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pemohon yang meminta syarat capres-cawapres minimal berpendidikan Strata Satu atau S1.
BANJARMASINPOST.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pemohon yang meminta syarat capres-cawapres minimal berpendidikan Strata Satu atau S1.
"Amar putusan, mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (17/7/2025).
Pemohon dalam perkara ini menguji sejumlah pasal dalam Undang-Undang 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Ia meminta supaya syarat minimal capres-cawapres dari yang semula minimal SMA sederajat menjadi lulusan S1.
Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Ridwan Mansyur mengatakan Undang-Undang Dasar Negara RI 1945 tidak menentukan persyaratan mengenai pendidikan terkait batasan pendidikan paling rendah bagi capres-cawapres.
Baca juga: Respons Putusan MK, PKB Usul Amandemen Terbatas UU Pemilu
Baca juga: Bukan di IKN, Perayaan HUT Ke-80 Kemerdekaan RI Digelar di Jakarta, Logo dan Tema Belum Di-launching
Dalam hal ini, kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang tetap dinilai konstitusional sepanjang tidak melanggar moralitas; tidak melanggar rasionalitas; bukan ketidakadilan yang intolerable; tidak melampaui kewenangan pembentuk undang-undang; bukan merupakan penyalahgunaan kewenangan; tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945; tidak menegasikan prinsip-prinsip dalam UUD NRI Tahun 1945; tidak bertentangan dengan hak politik; tidak bertentangan dengan kedaulatan rakyat; tidak dilakukan secara sewenang-wenang (willekeur); serta tidak melampaui dan/atau menyalahgunakan kewenangan (detournement de pouvoir).
"Persyaratan yang demikian, termasuk syarat berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, dikategorikan sebagai suatu kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang," tegas Ridwan.
Dalam berkas permohonan yang diajukan ke MK, para pemohon mengungkap sejumlah pertimbangan menggugat pasal tersebut.
Mereka menyoroti peran penting presiden dan wakil presiden yang merupakan nahkoda bagi sebuah negara sekaligus citra jati diri bangsa.
Terlebih, dalam pembukaan UUD 1945 telah diamanatkan mengenai cita-cita besar negara Indonesia. Menurut para pemohon, kepala negara yang ideal ialah yang memiliki pengetahuan kritis dan luas.
Mereka menilai syarat minimal pendidikan bagi capres-cawapres berkaitan erat dengan kompetensi dan kapabilitas dalam memimpin.
Pendidikan SMA sederajat disebut memiliki keterbatasan pengetahuan yang tidak mengakar pada sistem pemerintahan ideal.
Banjarmasinpost.co.id/Tribunnews
| Niat Bantu Adik Kandung Lolos Jadi Polisi, Pria Di Pamengkasan Malah Kehilangan Rp 500 Juta |
|
|---|
| Tergiur 'Kuota Kapolri', Dwi Setor Rp2,6 M tapi Dapati Anak Tetap Tak Lulus Akpol: Kini Lapor Polisi |
|
|---|
| Jadwal Pelaksanaan Program Magang Nasional 2025, Pendaftaran Ditutup 2 Hari Lagi |
|
|---|
| Tahapan Daftar Program Magang Nasional 2025, Pendaftaran hingga 14 Oktober 2025 |
|
|---|
| Ulah Polisi Brigadir IR Ambil Uang Rp 6,4 Juta dari Tabungan Pengedar Narkoba, Tarik via ATM |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.