Berita Banjarbaru
Operasi Patuh di Kalsel Jaring 5.357 Pelanggaran, Paling Banyak Tak Pakai Helm SNI
Khusus untuk tilang manual selama Operasi Patuh Intan 2025 selama 14 hari operasi, kepolisian menilang sebanyak 5.357 pengendara.
Penulis: Rizki Fadillah | Editor: Budi Arif Rahman Hakim
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Operasi Patuh Intan 2025 yang dilaksanakan yang dilaksanakan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kalimantan Selatan sejak tanggal 14 Juli 2025 resmi berakhir pada Minggu (27/7/2025).
Dirlantas Polda Kalsel selaku Kaopada Operasi Patuh Intan 2025, Kombes Pol M Fahri Siregar mengungkapkan selama operasi, tercatat ribuan pengendara terjaring razia dengan pelanggaran yang bervariasi.
Khusus untuk tilang manual selama Operasi Patuh Intan 2025 selama 14 hari operasi, kepolisian menilang sebanyak 5.357 pengendara.
Kemudian untuk tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tercatat 879 pengendara terekam melakukan pelanggaran. Terdiri dari sistem ETLE statis 871 pengendara dan ETLE mobile 8 pengendara.
“Adapun pelanggaran yang terjaring antara lain menggunakan helm SNI, melawan arus, menggunakan ponsel, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu serta tidak menggunakan safety belt,” ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Kalsel, Kombes Pol Dr Fahri Siregar di Banjarbaru, Selasa (29/7/2025).
Baca juga: Karhutla di Cempaka Diduga Disengaja, BPBD Melapor ke Polres Banjarbaru
Baca juga: Cerita Korban Kebakaran Sungai Miai Banjarmasin, Niat Nobar Timnas U23 Bersama Keluarga pun Buyar
Khusus pengendara roda dua, penindakan pengendara tidak menggunakan helm SNI 2.854 kali, melawan arus 817 kali, menggunakan handphone saat berkendara 389 kali, berkendara di bawah pengaruh alkohol 2 kali. Melebihi batas kecepatan 244 kali, berkendara dibawah umur 1.271 kali, berboncengan lebih dari satu 464 kali, dan pelanggaran lain 1.483 kali.
Kemudian khusus kendaraan roda empat atau mobil, penindakan pengendara melawan arus 29 kali, menggunakan handphone saat berkendara 154 kali, berkendara di bawah pengaruh alkohol nihil. Kemudian berkendara melebihi batas kecepatan 98 kali, berkendara di bawah umur 42 kali, tidak menggunakan safety belt 1.124 kali, lain-lain 166 kali.
“Untuk pelanggaran ini rata-rata naik jumlahnya dari tahun lalu hal ini berkaitan keaktifan petugas di lapangan melaksanakan razia," jelas Fahri.
Lanjut Fahri, untuk jumlah kecelakaan selama operasi terdapat penurunan satu kasus dibandingkan tahun lalu.
Pada 2024, terjadi 22 kasus dengan korban meninggal dunia sembilan orang, sedangkan tahun ini 21 kasus dengan korban tewas 10 orang. Untuk korban luka berat dan luka ringan jumlahnya dari tahun lalu 22 orang menjadi 23 orang tahun ini.
Sementara itu, khusus Polresta Banjarmasin, sebanyak 455 pelanggar terjaring selama Operasi Patuh Intan 2025.
Kasatlantas Polresta Banjarmasin, Ajun Komisaris Edwin Widya Dirotsaha Putra, mengungkapkan, pelanggaran paling dominan adalah pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dan tidak menggunakan helm.
“Total ada 455 pelanggar yang kami tindak. Ini menunjukkan masih rendahnya kesadaran sebagian masyarakat dalam berlalu lintas,” ucap Edwin, Selasa (29/7/2025).
Adapun untuk rincian pelanggaran yang tercatat selama operasi yakni melanggat rambu lalu lintas dan melawan arus (Pasal 287) sebanyak 170 pelanggar, tidak mengenakan helm (Pasal 291) sebanyak 87 pelanggar.
Tidak mengenakan sabuk pengaman (Pasal 289) sejumlah 46 pelanggar, tidak dapat menunjukkan STNK (Pasal 288 ayat 1) sebanyak 43 pelanggar, tidak memiliki SIM (Pasal 281) sebanyaj 42 pelanggar.
Respons Ratusan Honorer Banjarbaru Tak Masuk PPPK Paruh Waktu, Lisa Halaby Bersurat ke BKN |
![]() |
---|
Gas Dapur Bocor, Rumah di Jalan Gubernur Soebardjo Banjarbaru Hangus |
![]() |
---|
Pembangunan Jalan Kampus 2 UIN Antasari Banjarbaru Tunda Jadwal Wisuda |
![]() |
---|
Ratusan Honorer Banjarbaru Tak Masuk PPPK Paruh Waktu, Wali Kota Bersurat ke BKN |
![]() |
---|
Polisi Ungkap Kronologi dan Penyebab Kebakaran Warung di Trikora Banjarbaru, Kerugian Puluhan Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.