Breaking News

Berita Tabalong

Mengaku Terlilit Utang, Residivis Kasus Narkoba di Tabalong Ditangkap Saat Edarkan Sabu

Pelaku peredaran sabu yang satu di antaranya merupakan residvis kasus narkoba berhasil dibekuk Satresnarkoba Polres Tabalong

Penulis: Dony Usman | Editor: Irfani Rahman
Humas Polres Tabalong
BARANG BUKTI SABU - Barang bukti pelaku sabu ANS, Pelaku diringkus petugas Satresnarkoba Polres Tabalong 

"Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum," tegasya.

Adapun barang bukti yang didapat dari pelaku ANS berupa 2 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 9,34 gram, 1 pack plastik klip, 1 buah Hp warna biru dan 1 lembar tisu.

Sedangkan dari pelaku AS disita barang bukti berupa 5 bungkus plastik klip yang diduga berisi narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat bersih 17.07 gram.

Juga ada 1 buah timbangan digital warna hitam beserta kotaknya, 1 buah gawai warna hijau muda, 2 buah plastik warna hitam dan 1 buah sekop kecil bekas dari sedotan.

Kepada perugas kedua pelaku juga sempat mengakui bila mereka melakoni bisnis haram ini karena terlilit utang dan juga 
tergiur dengan keuntungan yang bisa didapat 

Kedua pelaku mengakui sanggup edarkan sabu karena merasa akan mendapat keuntungan hingga 6 sampai 7 kali lipat dari harga pembelian.

(banjarmasinpost.co.id/donyusman)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved