Berita Tabalong

Mengaku Terlilit Utang, Residivis Kasus Narkoba di Tabalong Ditangkap Saat Edarkan Sabu

Pelaku peredaran sabu yang satu di antaranya merupakan residvis kasus narkoba berhasil dibekuk Satresnarkoba Polres Tabalong

Penulis: Dony Usman | Editor: Irfani Rahman
Humas Polres Tabalong
BARANG BUKTI SABU - Barang bukti pelaku sabu ANS, Pelaku diringkus petugas Satresnarkoba Polres Tabalong 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG- Dua pelaku yang satu di antaranya merupakan residvis kasus narkoba berhasil dibekuk polisi karena diduga terlibat peredaran sabu-sabu.

Mereka, ANS (29), warga Desa Talan, Kecamatan Banua Lawas Kabupaten Tabalong, yang merupakan residivis dan rekannya, AS (39), warga Desa Karangan Putih Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong.

Petugas Satresnarkoba Polres Tabalong mengamankan kedua pelaku ini dalam waktu berdekatan di dua lokasi berbeda, Selasa (12/8/2025) pagi.

Pertama yang di amankan, pelaku ANS, di tepi jalan Desa Talan Kecamatan Banua Lawas dan setelah itu barulah pelaku AS, yang diamankan di kediamannya.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui PS Kasi Humas Iptu Polres Tabalong, Joko Sutrisno, Rabu (13/8/2025) siang, membenarkan ANS merupakan seorang residvis kasus narkoba.

Baca juga: Diringkus Petugas Undercover Saat Antar Sabu, Warga Banjarmasin Ini Dituntut 7 Tahun Penjara

Baca juga: BREAKING NEWS - Warga Kompleks Ar Rahman Banjarmasin Tolak Pembangunan TPS3R di Kawasan Pemukiman

Menurut Joko, ulah kedua pelaku terungkap bermula saat pihaknya menerima laporan dari warga yang tidak terima dengan adanya peredaran narkoba di lingkungan mereka yang dilakukan pelaku ANS.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan setelah memastikan keberadaan pelaku ANS, kemudian dilanjutkan upaya penangkapan.

Saat itu pelaku ANS yang berada di tepi  jalan Desa Talan, Kecamatan Banua Lawas,  saat melihat kedatangan petugas, sempat membuang sesuatu ke tepi sungai.

Gerak cepat dilakukan petugas untuk mengamankan pelaku dan barang yang sempat dibuang juga diperiksa.

Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan plastik klip berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu di dalam remasan tisu.

Dari situ petugas kemudian menuju kediaman pelaku yang tak jauh dari dari lokasi pertama dan kembali mengamankan beberapa barang bukti yang juga diakui  milik pelaku ANS.

Rupanya tak mau menangggung sendiri, pelaku ANS juga menyebutkan nama pelaku AS yang mengambil paketan sabu-sabu dari dirinya.

Bersama AN, petugas kemudian langsung berangkat menuju kediaman pelaku AS yang disampingnya juga terdapat kandang ayam milik pelaku AS.

Pemeriksaan dilakukan petugas dengan seksama, akhirnya  ditemukan barang bukti narkoba di bawah kandang ayam milik pelaku AS.

Dengan temuan itu, kedua pelaku kemudian digiring ke Mapores Tabalong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved