Kabar Kaltim

Ini Alasan Kuat Pemprov Kalimantan Timur Sampai Segel Kantor Maxim di Balikpapan

Ini alasan kuat Pemprov Kalimantan Timur sampai segel Kantor Maxim di Balikpapan, Jumat (15/8/2025) sore.

Editor: Edi Nugroho
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
PELANGARAN TARIF - Pintu kantor Maxim di kawasan Ruko Balikpapan Baru, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, tampak tertutup rapat dengan pita segel kuning-hitam dan dua lembar pemberitahuan resmi dari Pemprov Kaltim dan Satpol PP, Jumat (15/8/2025). Penutupan sementara ini dilakukan karena perusahaan dinilai melanggar ketentuan tarif angkutan penumpang roda empat sesuai SK Gubernur Kaltim. Ini Alasan Kuat Pemprov Kalimantan Timur Sampai Segel Kantor Maxim di Balikpapan 

Lebih lanjut kata Heru, Pemprov Kaltim akan terus memantau operasional Maxim di wilayahnya. 

Dimana evaluasi terhadap tarif angkutan sewa khusus (ASK) juga akan dilakukan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah, mengungkapkan bahwa pelanggaran tarif oleh Maxim bukan yang pertama terjadi.

Menurut Edwin, kantor tidak akan dibuka kembali sebelum perusahaan mematuhi aturan.

Ia membandingkan kasus ini dengan Grab Indonesia yang pernah mendapat teguran namun langsung menyesuaikan tarif tanpa perlu penyegelan.

"Segel tidak akan kami buka kembali sebelum pihak Maxim mematuhi aturan," tegas Edwin. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Dinilai Melanggar Ketentuan Tarif, Pemprov Kalimantan Timur Segel Kantor Maxim di Balikpapan
                                    

 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved