Berita Banjarbaru

DPRD Berikan Deadline Proyek Jembatan A Yani Km 31 Banjarbaru, tak Ada Jawaban dari BPJN

DPRD Banjarbaru memanggil BPJN Kalimantan Selatan terkait proyek jembatan Sungai Ulin di Jalan Ahmad Yani kilometer 31,

Penulis: Rizki Fadillah | Editor: Edi Nugroho
Humas DPRD Banjarbaru
RAPAT- Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait keluhan dampak proyek Jembatan Sungai Ulin, Jalan A Yani km 31 Banjarbaru yang berlangsung di Ruang Rapat Yaqud Kantor DPRD Banjarbaru pada Selasa (19/8/2025). DPRD Berikan Deadline Proyek Jembatan A Yani Km 31 Banjarbaru, tak Ada Jawaban BPJN 

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarbaru memanggil Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Selatan terkait proyek jembatan Sungai Ulin di Jalan Ahmad Yani kilometer 31, Banjarbaru.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Ruang Rapat Yaqud Kantor DPRD Banjarbaru pada Selasa (19/8/2025), dipimpin langsung Ketua DPRD Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putra.

Peetemuan itu dihadiri perwakilan BPJN Kalsel, warga terdampak proyek jembatan, Komisi III DPRD Banjarbaru serta dinas terkait.

Ketua DPRD Banjarbaru mengungkapkan hasil RDP belum mendapat penyelesaian terkait keluhan atau tuntutan warga terhadap dampak ekonomi.

Baca juga: Pemadaman Karhulta Pukul 14.45 Wita, Operator Heli Water Bombing Kalsel: Angkut 4.500 Liter Air

Baca juga: Tanggulangi Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalsel, Empat Helikopter Mulai Kerja

Gusti menyebut dalam pertemuan itu, pihak BPJN hanya menyampaikan terkait teknis dan progres pengerjaan jembatan, namun belum memberikan keputusan terkait tuntutan warga.

Oleh karena itu, pihaknya memberikan waktu kurang dari seminggu kedepan untuk BPJN menjawab tuntutan warga terdampak proyek jembatan Sungai Ulin.

“Jawaban masih secara teknis, terkait progres. Dan kami masih memberi waktu kepada BPJN untuk bisa berkoordinasi agar nanti di tanggal 25 Agustus, mereka bisa menyampaikan terkait kepastian apakah bisa atau tidak merealisasikan apa yang menjadi tuntutan masyarakat, khususnya dampak ekonomi masyarakat,” katanya. 

Salah seorang perwakilan warga terdampak, Mardian menyampaikan bahwa masyarakat sudah menempuh berbagai upaya untuk menyuarakan keluhannya, namun belum membuahkan hasil yang memuaskan.

“Jalan terakhir pengaduan masyarakat ini kepada DPRD,” sebutnya

Mardian juga mengungkapkan jumlah warga yang terdampak ekonomi sejak adanya proyek jembatan. Data warga dan pelaku usaha yang terdampak menurtnya telah mereka sampaikan ke BPJN beberapa waktu lalu.

“Yang kami masukan ke BPJN sekitar 17 sampai 18 orang yang terdampak, bervariatif ada yang terdampak betul-betul ada yang dari segi penghasilan. Yang sangat terdampak toko sembako dan toko karpet,” ungkapnya. (Banjarmasinpost.co.id/rizki fadillah)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved