"Tapi untuk yang swasta, digaji masing-masing Yayasan,” katanya.
Disebutkan pula, khusus diinstansi yang bersifat pelayanan, ada beberapa yang direkrut dengan SK Bupati, oleh masing-masing SKPD.
Seperti Rumah sakit dan puskesmas-puskesmas karena jika terjadi kekurangan atau kekosongan, dinilai merugikan masyarakat.
“Contohnya tenaga dokter, bidan dan perawat, Pemkab HSS harus melakukan perekrutan, karena banyak kosong. Tapi sifatnya kontrak per tahun, bukan honor. Jadi diangkat SKPD bersangkutan melalui SK Bupati,” pungkasnya.
(banjarmasinpost.co.id/hanani)