Nawaitul i’tikaafa sunnatal lillaahi ta’aalaa
Artinya: Aku berniat itikaf, sunnah karena Allah Ta’ala.
Waktu pelaksanaan Itikaf
Dilansir dari berbagai sumber, Itikaf dimulai ketika matahari terbenam pada malam ke-21 (atau ke-20 jika Ramadhannya 29 hari) hingga habis Ramadhan, yakni saat matahari terbenam pada malam hari raya Idul Fitri.
Lebih diutamakan jika ia meneruskan hingga sholat Idul Fitri dan baru meninggalkan masjid setelah sholat Idul Fitri.
Waktu Itikaf sunnah suka rela atau tidak dibatasi.
Menurut mazhab Hanafi dan Hanbali, meskipun waktunya singkat, seseorang yang berdiam diri di masjid dengan niat itikaf maka itu termasuk itikaf.
Namun menurut mazhab Maliki, waktu beritikaf minimal adalah sehari semalam.
Menurut mazhab Syafi’i, waktu itikaf minimal adalah bisa disebut menetap atau berdiam diri di masjid, yaitu lebih panjang dari ukuran waktu tuma’ninah saat ruku’ atau sujud.
Jadi menurut mazhab Syafii, Hanafi dan Hanbali, seseorang yang itikaf satu jam atau bahkan hanya setengah jam pun boleh.
Berdasarkan penjelasan tersebut, bagi yang tidak bisa beritikaf penuh pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan, ia bisa beritikaf sebagiannya, seperti datang ke masjid menjelang sholat Isya dan beritikaf sampai subuh.
Bisa juga datang ke masjid beberapa jam sebelum sholat Subuh dan beritikaf sampai Subuh atau pagi hari.
Syarat Itikaf
Orang yang diperbolehkan melaksanakan Itikaf tentunya mempunyai syarat tertentu.
Berikut syarat melaksanakan Itikaf :