Berita Banjarbaru

PPDB SMA di Kalsel Wajib Berlangsung Online, Simak Penjelasannya

Penulis: Nurholis Huda
Editor: Hari Widodo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi-Suasana Pengumuman PPDB di SMAN 1 Banjarbaru

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARBARU - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK awal Juni mendatang hingga berakhir pada Juli 2020 berlaku secara online dan tidak melayani manual.

Namun, sudah dirancang skema untuk penerapan PPDB tersebut melalui sistem zonasi yang sesuai ditetapkan
permendikbud RI.

Tiga skema prosentase yakni yakni jalur mampu (50 persen), berprestasi (30 persen) dan kurang mampu (15 persen).

Karena itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menyusun aturan turunannya untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Buka PPDB, Guru SMAN 3 Kandangan Siapkan Program Orangtua Asuh, Begini Programnya  

PPDB Pakai Zonasi, Disdikbud Kalsel Wajibkan Sekolah Bantu Warga MIskin

PPDB Daring Belum Banyak Dipahami Orang Tua Calon Siswa, Ini Kendalanya

"Iya benar kami sudah buat surat edarannya untuk menghidari pertanyaan pertayaan warga untuk PPDB sehingga kami buat lebih awal. Surat edaran itu sesuai SURAT EDARAN Nomor : 4212.1/ 1006A-SET/Disdikbud tentang Informasi Pelaksanaan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, SMK, dan SLB Tahun Pelajaran 2020/ 2021," urai Kadisdikbud Kalsel, HM Yusuf Effendi saat dihubungi Jumat (22/5/2020)

Dari skema itu tergambarkan bahwa bagi yang kurang mampu atau miskin akan mendapatkan porsi alokasi bersekolah dengan persentasi sebesar 15 persen.

"Sesuai regulasi yang telah ditetapkan melalui permendikbud RI bahwa untuk penerimaan peserta didik baru sudah ditetapkan seperti itu. Tinggal penerapan aturan dibawahya saja dan petujuk teknisnya,” kata
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Selatan, M Yusuf Effendi.

Selanjutnya, Yusuf mengungkapkan untuk porsi alokasi peneriman khusus bagi peserta didik yang kurang mampu bisa menggunakan bantuan dari Pemerintah pusat dan telah terdaftar. Maka, pihak sekolah juga berkewajiban membantu.

“Bagi yang kurang mampu bisa menggunakan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Program Keluarga Harapan (PKH) karena dari dua bantuan ini sudah dipastikan bahwa mereka perlu dibantu namanya program afirmasi.
Jalur afirmasi ini hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu minimal 15% dari daya tampung sekolah," katanya.

Yusuf berharap, dengan sistem ini semoga bisa membantu agar pendidikan bisa dinikmati oleh semua kalangan masyarakat.

Namun pihak sekolah masih bisa mematangkan teknis di lapangan sebab penerimaan masih Juni.

"Usai hari raya bisa dirapatkan kembali untuk petujuk teknisnya," sebutnya.

PPDB Online Terkendala di Daerah Pelosok, Disdik Kalteng Bilang Begini

PPDB SD, SMP dan SMA Kota Banjarmasin Via Online

Hal ini karena dari aturan Covid-19 tidak boleh mengumpulkan orang karena itu sekolah harus mengaturnya untuk mekanisme teknis.

Termasuk jika mengharuskan face to face harus gunakan masker dan physical distancing tetap dijaga

Adapun kasi kurikulum Bidang SMA Gusti Musriadi memebenarjan bahwa sudah ada edaran tersebut dari Kepala Dinas.

"Tinggal juknisnya belum," tandas Gusti Musriadi.
(banjarmasinpost.co.id /nurholis huda)

Berita Terkini