Hal tersebut mengakibatkan adanya perbedaan angka konsumsi listrik pada tagihan listrik yang diberikan PLN dan kWh meter pelanggan.
Lalu, pada bulan April baru 47 persen petugas PLN melakukan pencatatan meter untuk tagihan bulan Mei akibat kebijakan PSBB masih diberlakukan di beberapa daerah.
Sementara pada bulan Mei hampir 100 persen dari pelanggan didatangi petugas untuk catat meter untuk rekening bulan Juni.
Sehingga tagihan rekening bulan juni merupakan tagihan riil ditambah dengan selisih pemakaian bulan sebelumnya, yang dicatat menggunakan rata-rata tiga bulan sebelumnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Amirul Yusuf)