BANJARMASINPOST.CO.ID - Istri siri Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari diketahui beberapa kali sudah mengatakan niatnya bercerai dengan Galih.
Namun demikian, Barbie Kumalasari tetap menunjukkan rasa peduli terhadap pria yang menikahinya sejak tahun 2016 itu.
Hal itu terlihat ketika Barbie Kumalasari memasukan berkas atau memori kasasi terkait kasus "ikan asin" ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/7/2020).
Didampingi tim kuasa hukum dari Denny Lubis, berkas atau memori kasasi Galih Ginanjar yang diwakili oleh Barbie Kumalasari diterima petugas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan nomor 42/Akta.Pid/2020/PN.Jkt.Sel.
• Pacari Anak Wishnutama, Awkarin Ungkap Soal Hubungan Sehat Bersama Sabian Tama
• Sule Ucap Keinginannya Menikah Pada Dewi Perssik, Masa Lalu Mendiang Lina Jubaedah Diungkit
• Penampilan Baru Boy William disebut Mirip Siwon, Ini Reaksi Chelsea Olivia dan Tissa Biani
Usai memasukan memori kasasi, wanita yang akrab disapa Kumala itu angkat bicara dan mengaku, bahwa ia peduli atas masalah hukum Galih dengan Fairuz A Rafiq.
"Ya walaupun pengin pisah, tapi kita tetap baik dan saya tetap urus Galihlah," kata Barbie Kumalasari.
"Karena bagi aku, pisah bukan akhir dari segalanya," tambahnya.
Menurut Kumalasari, jika memang ia sudah lepas tangan dengan suami sirinya, tidak ada lagi yang mau mengurusi pria kelahiran Garut, 9 April 1988 itu.
"Dari pihak keluarga juga kan udah menyerahkan kepada aku juga, jadi kita harus tetap saling membantulah," ucapnya.
Menurut Kumalasari, putusa hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus Ikan Asin Galih Ginanjar sangat lah berat, yakni vonis 2 tahun 4 bulan kurungan penjara.
"Menurut aku putusannya sangat memberatkan jadi harus ada upaya hukum," ungkapnya.
Lebih lanjut, Barbie Kumalasari sudah mempertimbangkan dengan tim kuasa hukum Galih Ginanjar dan perlu dilakukan upaya kasasi yang nantinya dikirimkan ke Mahkama Agung.
"Jadi memang ada kesempatan saat ini yah kita lakukan untuk kasasi," ujar Barbie Kumalasari.
Banding Galih ditolak
Diberitakan sebelumnya, upaya banding Galih Ginanjar ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, awal Juli 2020 lalu.