Idul Fitri 2021

Sudah 25 Ramadhan 2021, Begini Cara Bayar Zakat Fitrah 2021 dan Dasar Hukumnya

Editor: M.Risman Noor
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi zakat Fitrah

“Kami mengeluarkan zakat fitrah saat kami bersama Rasulullah, satu sha’ dari makanan, kurma, gandum, anggur kering atau makanan aquth (sejenis makanan yang terbuat dari susu, padat bentuknya). Aku senantiasa mengeluarkannya sebagaimana Nabi menunaikannya sepanjang hidupku.”

Kedua hadis tersebut diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dan Imam Muslim dalam kitab sahih-nya.

Baca juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa 5 Mei 2021 di Banjarmasin, Lengkap Hingga 30 Ramadhan 1442 H

Menurut pendapat yang masyhur, zakat fitrah diwajibkan pada tahun kedua Hijriah, tahun diwajibkannya puasa Ramadan.

Zakat fitrah diwajibkan atas setiap Muslim yang mampu, untuk dirinya sendiri dan orang-orang yang wajib ia nafkahi seperti istri dan anak yang belum akil balig.

Mampu yang dimaksud adalah memiliki kecukupan harta yang melebihi dari kebutuhan diri sendiri dan orang yang wajib dinafkahi saat malam dan hari raya.

Di samping mampu, kriteria wajib menunaikan zakat fitrah adalah setiap Muslim yang menemui satu bagian dari bulan Ramadan dan satu bagian dari Syawal.

Sehingga, tidak wajib zakat bagi orang yang meninggal di bulan Ramadan atau bayi yang lahir setelah maghribnya bulan Syawal (malam 1 Syawal).

3. Besaran Zakat Fitrah

Zakat fitrah ditunaikan dengan besarannya yang merupakan beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Kualitas makanan pokok atau beras juga harus disesuaikan dengan kualitas makanan yang dikonsumsi tiap harinya.

Para ulama, di antaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Baca juga: Waktu Berbuka Puasa Banjarmasin yang Masuk Zona Indonesia Bagian Tengah, Hari Ini 24 Ramadhan 2021

4. Yang Wajib Membayar Zakat Fitrah

Pada prinsipnya, setiap muslim diwajibkan untuk mengeluarkan zakat fitrah untuk dirinya, keluarganya dan orang lain yang menjadi tanggungannya baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki maupun wanita.

Berikut adalah syarat yang menyebabkan individu wajib membayar zakat fitrah:

Halaman
1234

Berita Terkini