Editor : Anjar Wulandari
BANJARMASINPOST.CO.ID - Rincian besaran gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) segera cair Juni 2021.
Pencairan gaji ke-13 tahun ini diberikan tanpa tunjangan kinerja (tukin).
Rincian gaji ke-13 PNS variatif tergantung jabatan dari si penerima.
Daftar penerima tertinggi akan mendapatkan Rp 9.592.000.
Pencairan gaji ke ke-13 dilakukan setelah sebelumnya ASN juga sudah menerima tunjangan hari raya (THR) di bulan ini.
Di dalam Peraturan Pemerintah No 63 Tahun 2021 dijelaskan, gaji ke-13 akan disalurkan paling cepat pada bulan Juni mendatang.
Baca juga: Sehari Lagi Bulan Juni 2021, Gaji ke-13 PNS TNI Polri Dicairkan Bersama Gaji? Simak Daftar Penerima
Baca juga: Pencairan Gaji ke-13 PNS Bareng dengan Gaji Bulanan PNS? Begini Penjelasan Pejabat KemenPAN RB
Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RAB, Mohammad Averrouce pun menjelaskan, pencairan gaji ke-13 dilakukan bersamaan dengan pemberian gaji pokok di bulan Juni, yakni pada 1 Juni.
Nominal gaji ke-13 pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang bersumber dari APBN.
Untuk lebih rincinya, berikut besaran gaji ke-13 yang akan diterima PNS pada 1 Juni 2021 mendatang:
1. Pimpinan dan Anggota Lembaga Struktural
-Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp 9.592.000
-Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp 8.793.000
-Sekretaris atau dengan sebutan lain Rp 7.993.000
-Anggota Rp 7.993.000