Gaji ke 13 PNS

Rincian Gaji ke-13 PNS TNI Polri Tanpa Tukin Cair Juni 2021, Penerima Tertinggi Rp 9 Jutaan

Penulis: Mariana
Editor: Anjar Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.Rincian Gaji ke-13 PNS TNI Polri Tanpa Tukin Cair Juni 2021, Penerima Tertinggi Rp 9 Jutaan

Hanya, soal besarannya tampaknya bakal ada pemotongan.

Hal itu imbas dari adanya surat edaran terbaru dari Kementerian Keuangan atau SE Kemenkeu soal penghematan anggaran di tiap instansi, Kementerian/Lembaga.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengimbau kepada seluruh Kementerian/Lembaga untuk melakukan penghematan belanja dalam tahun anggaran 2021.

Adapun penghematan belanja K/L tahun anggaran 2021 itu berasal dari alokasi tunjangan (tukin) hari raya (THR) dan gaji ke-13 sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 dengan besaran yang diatur lebih lanjut oleh otoritas fiskal.

Baca juga: Gaji ke-13 PNS Paling Cepat Cair 2 Juni 2021, Simak Besarannya Setelah SE Kemenkeu Terbaru Beredar

Baca juga: PENCAIRAN Gaji ke-13 PNS Paling Cepat 1 Juni 2021, Sesuai Gaji Pokok dan Tunjangan Melekat

Sementara, sumber penghematan belanja berasal dari rupiah murni dan non rupiah murni (BLU) sepanjang alokasinya diperuntukkan bagi pembayaran komponen tunjangan kerja THR dan Gaji ke-13.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-408/MK.02/2021.

Lebih lanjut, Menkeu mengimbau K/L untuk segera menyampaikan usul revisi anggaran penghematan belanja tahun anggaran 2021 kepada Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) paling lambat tanggal 28 Mei 2021.

“Dalam hal sampai dengan tanggal 28 Mei 2021, usul revisi anggaran tidak disampaikan, maka akan dilakukan pemblokiran anggaran oleh Kementerian Keuangan,” sebagaimana bunyi surat tersebut.

Di sisi lain, Menkeu menekankan seluruh proses revisi anggaran dalam rangka penghematan belanja K/L TA 2021 dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan bertanggung jawab, serta terhindar dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) sesuai ketentuan yang berlaku. (Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

Berita Terkini