Religi

Menikahi Wanita Hamil dengan Pria Lain, Ustadz Abdul Somad Berikan Jawaban Tegas Tentang Hal Ini

Editor: M.Risman Noor
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ustadz Abdul Somad atau yang akrab disapa UAS menerangkan mengenai menikahi wanita sedang hamil dengan lekaki lain.

Hukum tentang pernikahan itu telah tercantum dalam Al-quran.

Lantas muncul pertanyaan, bagaimana hukumnya jika seorang pria menikahi 2 kakak beradik?

Ustaz Adi Hidayat menyebut hukum tentang pernikahan tercantum dalam Surah An-nisa ayat 23.

Pada ayat itu disebutkan siapa saja yang dilarang untuk dinikahi.

"Di situ jelas tercantum aspek tentang pernikahan, siapa saja yang dilarang untuk dinikahi," ujar Ustaz Adi Hidayat.

"Di ayat ini, Allah memberikan gambaran-gambaran tentang pasangan-pasangan yang tidak dibolehkan dinikahi," imbuhnya.

Ustaz Adi Hidayat pun membeberkan siapa saja yang dilarang untuk dinikahi.

Ustadz Adi Hidayat (Capture/Youtube)

"Tidak boleh anak menikahi ibundanya, saudara-saudara perempuan kalian, bibi dari ayah, bibi dari ibu," ungkap Ustaz Adi Hidayat.

Ustaz Adi Hidayat juga menegaskan haram hukumnya menikahi dua saudara kandung sekaligus.

Bersifat haram yang berarti orang itu akan mendapat dosa jika melakukan hal tersebut.

"Jadi kalau anda bertanya bagaimana hukumnya dua saudari sekaligus, langsung Allah yang menjawab, Allah menegaskan sifat hukumnya," tutur Ustaz Adi Hidayat.

"Kata Allah haram hukumnya, menikahi dua saudari kandung sekaligus," tambahnya.

"Haram itu kalau dikerjakan berdosa, sepanjang hidupnya berdosa, kalau dia tidak kembali bertaubat kepada Allah SWT," ungkap Ustaz Adi Hidayat.

Ustaz Adi Hidayat juga mengungkapkan bagaimana jika orang tersebut ingin bertaubat.

Orang tersebut harus menceraikan salah satu dari dua saudara kandung tersebut.

Halaman
1234

Berita Terkini