"Bapak jangan nikahkan anak bapak yang hamil dengan laki-laki karena untuk menutup malu aib," ucap Ustaz Abdul Somad.
Ustaz Abdul Somad pun membeberkan ada empat hal yang dilanggar jika orang nekat menikahi wanita yang dihamili pria lain atau telah hamil di luar ikatan nikah
Di antaranya berhubungan dengan warisan hingga wali nikah. Dan nasib nasab si anak di dalam rahim ke depan.
Baca juga: Pungut Barang Tak Bertuan di Jalan, Buya Yahya Kemukakan Hukumnya dalam Islam
"Dibuatkan pesta, ditipu orang banyak, nanti lahir anaknya pasti melanggar empat.
Yang pertama, bin di nama dia, padahal bukan anak dia, itu bohong (dosa)," kata Ustaz Abdul Somad.
"Dua, mati si bapak tidak dapat warisan, mati si anak nggak dapat warisan karena tak ada hubungan nasab," imbuhnya.
"Tiga, lahir anak pertama laki-laki, setelahnya (lahir) adiknya perempuan, anak pertama yang laki-laki ini tidak bisa jadi wali bagi adik-adiknya karena mereka tidak ada hubungan nasab," ungkapnya.
"Empat, lahir anak kebetulan perempuan, ini ayahnya tidak bisa jadi wali nikahnya, walinya mesti wali hakim.
Sedangkan dia yang menghamili, bukan laki-laki lain, dia yang menghamili perempuan itu, hamil perempuan itu tiga bulan, dinikahi, tidak boleh dia mewalikan anak itu nanti," pungkasnya.
Bagaimana Jika Pria Menikahi Dua Kakak Beradik Sekaligus?
Ustaz Adi Hidayat Beberkan Hukumnya
Bagaimana hukumnya seorang pria menikahi 2 kakak beradik sekaligus?
Berikut ini penjelasan dari Ustaz Adi Hidayat seperti dilansir dari video yang diunggah di kanal YouTube Adi Hidayat Official, 11 Juni 2021.
Seperti diketahui, agama Islam memiliki hukum yang mengatur tentang pernikahan.
Baca juga: Kehamilan Sulit Terjadi, dr Zaidul Akbar Beri Saran Agar Cepat Punya Anak Lewat Buah yang Lezat Ini
Termasuk soal siapa saja yang diperbolehkan dinikahi dan dilarang untuk dinikahi.