BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULICIN - Setelah beberapa jam penggeledahan dari pukul 08.30 hingga 14.20 wita, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI keluar dari Kantor PT Batulicin Enam Sembilan, perusahaan milik Mardani Maming.
Hasil penggeledahan 5 jam lebih, KPK membawa 4 box dokumen yang diangkut dengan truk.
Ditambah beberapa koper yang dibawa ke dalam mobil yang ditumpangi petugas KPK.
Terpantau ada mobil Inova, Pajero Sport, minibus HIACE dan satu truk mobil box yang dipenuhi dengan gembok.
Dikumen diangkut dari perusahaan Mardani H Maming yang merupakan Bupati Tanah Bumbu periode 2010 - 2018, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK beberapa waktu lalu, terkait kasus dugaan gratifikasi penerbitan IUP usaha pertambangan.
Baca juga: BREAKING NEWS - KPK Geledah Kantor PT Enam Sembilan Group Batulicin Tanbu, Terkait Mardani Maming
Baca juga: KPK Geledah PT Enam Sembilan Batulicin Terkait Kasus Mardani Maming, Karyawan Tak Mau Berkomentar
Saat keluar, anggota KPK juga dikawal anggota Polres Tanahbumbu terkait dokumen yang diangkut KPK dari gedung yang berada di Jalan Pelabuhan Ferry Batulicin.
Saat awak media mencoba konfirmasi kepada petugas KPK, tak satu pun yang bisa memberikan komentar dan meninggalkan lokasi penggeledahan.
Sementara pihak perusahaan yang mendampingi KPK keluar dari gedung, juga tidak memberikan komentar terkait penggeledahan tersebut.
"Nanti ya, " ucap perwakilan perusahaan yang menolak untuk memberikan komentar kepada media.
(Banjarmasinpost.co.id/man hidayat)