Berita Tanahlaut

Satpol PP Tanahlaut Sita Puluhan Botol Miras, Pemilik Sembunyikan Barang di Bawah Lantai

Penulis: BL Roynalendra N
Editor: Eka Dinayanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Personel Satpol PP dan Damkar Tala mengamankan puluhan botol minol dan miras di Tambangulang, Rabu malam.

BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Razia penyakit masyarakat (pekat) terus dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel).

Informasi dihimpun Jumat (16/9/2022), sedikitnya puluhan botol minuman beralkohol (minol) dan minuman keras (miras) kembali digaruk personel Satpol PP dan Damkar Tala pada giat razia pekat kemarin malam di Tambangulang.

"Jumlahnya sebanyak 70 botol minol dan miras berbagai merek," sebut Kepala Satpol PP dan Damkar Tala M Kusri kepada banjarmasinpost.co.id.

Ia menuturkan beberapa minol ditemukan di dalam lemari.

Baca juga: Dua Hari Penyaluran BLT BBM, Ini Jumlah Orang di Tanahlaut yang Tak Datang ke Kantor Pos

Baca juga: Tanahlaut Lakukan Pemutakhiran Pendataan Keluarga, Jadi Acuan Perencanaan Program Instansi Terkait

"Sedangkan mirasnya kami temukan di bawah lantai yang memang digunakan sebagai bunker oleh pemiliknya," paparnya.

Pejabat eselon II di Bumi Tuntung Pandang ini mengatakan selanjutnya pemilik/penjual minol dan miras tersebut akan dipanggil oleh penyidik untuk proses lebih lanjut.

Lebih lanjut Kusri menerangkan razia pekat tersebut menindaklanjuti laporan masyarakat.

Ada dua target yang disasar berdasar laporan warga pada siang hari sebelumnya.

Malamnya personel Satpol PP dipimpin Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Muhammad Septiadi SH langsung bergerak ke dua lokasi tersebut.

Lokasi pertama di kawasan Jalan A Yani, namun telah digerebek warga dan pemilik/penjual telah diserahkan ke polsek di wilayah setempat.

Baca juga: Dua Tersangka Kasus Tukar Guling Tanah di Kolam Kanan Batola, Ditahan di Rutan Marabahan

"Kemudian kami bergeser ke target kedua di area kebun sawit. Kami menemukan barang bukti berupa minol dan miras," papar Kusri.

Pengakuan pemilik/penjual barang tersebut mengaku baru satu bulan beraktivitas di tempat tersebut.

"Sebelumnya yang lain yang berjualan. Begitu pengakuannya," sebutnya.

Satpol PP dan Damkar Tala berharap seluruh masyarakat dapat berperan aktif dalam penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum, dan pengawasan.

Ini sejalan dengan Peraturan Daerah Tala nomor 7 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

(banjarmasinpost.co.id/roy)

Berita Terkini