Narkoba di Kalsel

Ungkap Empat Kasus Narkoba, Satresnarkoba Polres Balangan Amankan 7 Tersangka

Penulis: Isti Rohayanti
Editor: Hari Widodo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Balangan, AKBP Zaenal Arifin memaparkan penanganan kasus tindak pidana narkoba yang terjadi di Balangan, Senin (24/10/2022).

BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Tujuh tersangka kasus tindak pidana narkoba berhasil diamankan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Balangan. 

Enam di antaranya dihadirkan langsung pada acara konferensi pers ungkap kasus tindak pidana narkotika yang digelar di Mako Polres Balangan, Senin (24/10/2022).

Berdasarkan keterangan dari Kapolres Balangan, AKBP Zaenal Arifin kepada awak media, tujuh tersangka yang diamankan merupakan para pelaku dari empat kasus yang ditangani oleh Polres Balangan. 

Dari ketujuh tersangka, satu di antaranya sudah inkrah oleh Pengadilan Negeri Paringin dan divonis 5 tahun penjara karena kasus narkoba tahun 2021.

Baca juga: Sembunyikan Sabu dalam Wadah Makanan Ringan, Warga Tala Diringkus Petugas Polsek Satui Tanbu

Baca juga: Tangkap Dua Terduga Pengedar Sabu, Polsek Simpangempat Tanbu Amankan Paket di Kebun Sawit  

Baca juga: Ditangkap di Rumah, Pria Tabalong Kalsel Ini Kedapatan Simpan Sabu di Bawah Kulkas

AKBP Zaenal Arifin menerangkan,  para tersangka ini merupakan jaringan terpisah dan diamankan di lokasi berbeda.

Adapun barang bukti, mulai dari serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dalam plastik klip dengan berat 3,63 gram beserta alat hisapnya, 24 butir obat curah Carisoprodol mengandung Narkotika, delapan unit Handphone beserta SIM Card, serta dua unit sepeda motor dan uang tunai Rp. 1.010.000,- (satu juta sepuluh ribu rupiah).

"Tentunya kami akan tindak tegas dan tidak ada ruang bagi para pelaku pengedar maupun yang terlibat dalam transaksi barang haram di wilayah Balangan," tegas Kapolres Balangan.

Pada kesempatan tersebut, ia juga mengingatkan agar warga tidak coba-coba bermain narkoba di wilayah Balangan karena hukum telah menanti apabila tertangkap dan terbukti menyalahgunakan Narkoba, baik itu pemakai, pengguna ataupun pengedar.

Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan Permenkes Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan atau Pasal 197 sub Pasal 196 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.

Terhadap enam orang tersangka saat ini telah ditahan di rutan Polres Balangan, dan seluruh barang bukti dalam kasus ini telah diamankan Satresnarkoba untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. 

Sementara, perihal dalih pelaku, Kasat Resnarkoba Polres Balangan, Iptu Yadiyatullah menambahkan, kebanyakan dari mereka yakni karena kebutuhan ekonomi dan ada keuntungan untuk menggunakan barang tersebut. 

Baca juga: Amankan 5 Paket Sabu, Anggota Polsek Loksado HSS Tangkap Bandar Asal Kaltim, 1 Kabur

Ke depan lanjutnya, Polres  Balangan akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penanganan penyalahgunaan narkoba, utamanya pada wilayah yang rawan.

Selain itu,  saat ini Polres Balangan telah melakukan upaya-upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba dengan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, kalangan pelajar dan remaja tentang bahaya narkoba. (Banjarmasinpost.co.id/Isti Rohayanti) 
 

 

Berita Terkini