BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Seorang pria berinisial WK (31) diamankan personel Polsek Hantakan dalam operasi sikat intan 2023 di Desa Hantakan, tepatnya di pinggir jalan raya, Selasa, (04/04/2023) sekitar pukul 16.30 Wita.
Warga Desa Karau RT. 09/03 Kecamatan Limpasu ini diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Saat diamankan polisi, WK terbukti menyimpan 10 paket sabu.
Kapolsek, Ipda Bahrudin yang memimpin penangkapan tersangka mengungkapkan, penangkapan WK ini berawal saat polisi curiga karena tersangka mengendarai motor tanpa plat.
"Karena dicurigai, lalu kita hentikan dan saat diperiksa, kita temukan narkotika jenis sabu sebanyak 10 paket," jelasnya. Rabu, (05/04/2023).
Baca juga: Bawa 1 Kg Sabu dari Jakarta, Pemuda 25 Tahun Ini Diamankan di Hotel Jalan Pramuka Banjarmasin
Baca juga: Polsek Batumandi Amankan Pembawa Sabu, Sempat Mau Kecoh Petugas
Baca juga: Jaringan Pengedar Sabu di Kabupaten Kotabaru Dibongkar Polisi, Pelaku Diburu Sampai Tanah Bumbu
Ipda Bahrudin mengatakan sabu yang ditemukan di dalam jok sepeda motor tersangka seberat 2,79 gram.
"Barang bukti lain yang kita amankan yakni satu unit gawai merk Mitto warna merah dan uang tunai Rp. 300 ribu dari tangan pria asal Desa Karau RT. 09/03 Kecamatan Limpasu ini," lanjutnya.
Ia mengatakan saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Hantakan untuk selanjutnya diserahkan ke Polres HST guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara," jelasnya. (Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus sene)