BANJARMASINPOST.CO.ID,KANDANGAN - Membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) makin mudah. Sebab, UPTD Samsat Kandangan punya program pelayanan unggulan, yaitu Samsat Keliling.
Waktu pelayanannya pun, dilaksanakan setiap hari kerja, yaitu Senin sampai Jumat. Mulai pukul 08.30 sampai pukul 12.00 wita.
Kecuali Jumat, waktu pelayanannya sampai pukul 11.00 wita. Menggunakan mobil khusus lengkap dengan peralatan komputer dan kebutuhan lainnya, pelayanan keliling dilaksanakan secara terjadwal.
Kepala Seksi Pelayanan PKB/BBNKB Hj Rayna Hendriyani, kepada banjarmasinpost.co.id, Jumat (6/10/2023) pun menyebutkan lokasinya.
Baca juga: Mudahnya Bayar Pajak dan Perpanjangan STNK di Samsat Martapura, Berikut Tarif dan Panduannya
Baca juga: Sasar Pengendara, Samsat Amuntai HSU Sosialisasikan Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor
Baca juga: Bayar Pajak Kendaraan dan STNK di Martapura, Berikut Lokasi dan Layanan yang Bisa Digunakan Warga
Untuk Senin, mobil Samsat Keliling buka pelayanan di Kecamatan Simpur, Selasa di Kecamatan Padang Batung.
Kemudian Rabu di Kecamatan Sungai Raya dan Loksado, Kamis Kecamatan Angkinang, Jumat di Kota Kandangan, depan Gedung MTQ sekitar Lapangan Lambung Mangkurat.
Sedangkan untuk di kecamatan, petugas biasanya mangkal dengan mobil pelayanannya di tempat keramaian. Seperti Pasar kecamatan.
Untuk Sabtu atau Minggu, pelayanan keliling hanya dilaksanakan, jika ada event yang menjadi tempat orang banyak berkumpul. Seperti kegiatan Car Free Day atau Kandangan Expo.
“Biasanya kalau ada event seperti Expo, pelayanan kami berikan sampai malam hari. Sedangkan untuk pelayanan di Kantor Induk Samsat Kandangan, di Jalan Hamalau, buka setiap hari kerja.
Sedangkan untuk di wilayah Daha yaitu Daha Selata, Utara dan Barat, sudah dilayani Kantor Samsat Pembantu, karena jaraknya sekitar 30 kilometer dari Kandangan, ibu Kota Kabupaten HSS.
Adapun syarat membayar pajak tahunan kendaraan bermotor yang sudah habis masa berlakunya, cukup membawa KTP dan fotokopinya.
Lalu membawa BPKB serta STNK aslinya, dan menyetorkan uang yang harus dibayar ke Bank Kaksel.
Jumlah setoran, sesuai Peraturan Gubernur Kalsel Nomor 069 Tahun 2023. Pergub tersebut tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotordan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2023, yang mengacu kepada Permendagri.
Mengenai besarnya pajak yang disetorkan wajib pajak, kata Rayna tidak dapat dirincikan satu persatu, karena berberda-beda. Jumlah yang disetorkan tergantung tipe dan jenis mobil/sepeda motornya, tahun keluaran, CC-nya. Makin mewah mobilnya, makin mahal pula pajaknya.
Adapun manfaat membayar pajak di pelayanan keliling, dari sisi tempat lebih mudah. Wajib pajak tak perlu datang ke Kantor Samsat. Sebab sudah ada jadwal tetap untuk kunjungan mobil pelayanan ke kecamatan.