BANJARMASINPOST.CO.ID - Andre Soan pemilik harimau yang menerkan warga Samarinda hingga tewas akhirnya terungkap.
Andre Soan pemilik harimau Samarinda, 7 fakta pengakuan tentang majikan Suprianda yang kini jadi tersangka.
Andre Soan, pengusaha kayu dan tempat fitnes di Samarinda, Kalimantan Timur masih menjadi sorotan.
Andre Soan adalah pemilik harimau dan juga majikan Suprianda.
Baca juga: Warga Samarinda Tewas Diterkam Harimau, Polresta Selidiki Penyelundupan Hewan Lewat Jalur Laut
Baca juga: Dua Dosen FEB ULM Latih Ibu-ibu di Sungai Andai Bikin Bakul Cantik dari Purun Diberi Hiasan Pita
Suprianda tewas diterkam harimau milik Andre Soan saat akan memberi makan.
Baca juga: Andre, Pemilik Harimau di Samarinda Ungkap Caranya Selundupkan Satwa Liar, Cek Penampakan Kandang
Baca juga: Inilah Syarat Memelihara Satwa Liar, BKSDA Kaltim Ingatkan Kasus Suprianda Diterkam Harimau
Baca juga: Inilah Tampang Majikan Suprianda, Pemilik Harimau Maut di Samarinda, Janji Tanggung Jawab
Inilah sederet fakta soal Andre, sang pemilik harimau Samarinda yang menerkam Suprianda hingga tewas.
Suprianda berusia 27 tahun itu ditemukan tewas diterkam harimau di Samarinda pada Sabtu (18/11/2023) lalu.
Saat ini, Andre ditetapkan menjadi tersangka karena kelalaiannya yang menyebabkan orang meninggal dunia.
Selain itu, Andre juga terjerat perkara larangan memelihara satwa atau hewan liar dilindungi sebagaimana dimaksud dalam pasal 359 KUHP Juncto pasal 21 Ayat 2 Juncto pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
"Ancaman masing-masing Pasal yakni 5 tahun penjara (10 tahun penjara)," tegas Kombes Pol Ary Fadli.
Baca juga: Inilah Syarat Memelihara Satwa Liar, BKSDA Kaltim Ingatkan Kasus Suprianda Diterkam Harimau
Menurut BKSDA Kaltim, Andre pernah mengajukan izin penangkaran ke lembaga ini.