Saksi Yunita pun mengaku tidak mengetahui darimana sumber pembelian sejumlah aset tersebut, dan dirinya hanya diberi saja oleh sang ayah.
Kemudian saksi Yunita pun membenarkan bahwa dirinya membuka sejumlah rekening bank atas nama dirinya, namun dikuasai oleh terdakwa Lian Silas.
"Saya diminta papah buka rekening, dan saya tidak bertanya tujuannya untuk apa," jelasnya.
Sementara itu saksi Andy mengaku tidak pernah bertemu Fredy Pratama yang notebene adalah kakak iparnya dan hanya mendengar namanya dari sang istri yakni Marisa.
"Saya menikah 2017, kemudian sekitar satu tahun setelahnya saya diceritakan. Dan saya tahunya sedang bermasalah hukum terkait narkoba dan statusnya DPO," katanya.
Andy juga mengatakan bahwa dirinya menjabat Direktur di perusahaan yang menaungi Hotel Mentaya Inn Banjarmasin yang turut disita.
Dia pun membeberkan bahwa bahwa pembangunan hotel khususnya konstruksi dan sebagainya sebagian besar didanai oleh terdakwa Lian Silas.
"Sekitar 70 persen didanai papah, saya bagian interiornya," jelasnya.
Terdakwa pun tak menampik keterangan-keterangan yang disampaikan oleh saksi-saksi. Dan sidang pun akan dilanjutkan besok Selasa (6/2/2024).
Lian Silas didakwa telah melakukan TPPU dari hasil bisnis narkoba anaknya Fredy Pratama alias Miming yang kini jadi boronan interpol.
Terdakwa pun dijerat dengan pasal kombinasi yakni dakwaan primair Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kemudian, subsidair Pasal 4, Pasal 10, Jo Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Atau kedua, primair Pasal 137 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian subsidair Pasal 137 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon