Selebrita

Satu Sebab Sabda Ahessa Dulu Pacari Wulan Guritno Bikin Titi Kamal Teriak, Kini Digugat Rp 100 Juta

Wulan Guritno dikabarkan mengugat mantan kekasihnya Sabdayagra Ahessa atau Sabda Ahessa. Titi Kamal dulu teriak gara-gara melihat alasan pacaran.

|
Editor: Murhan
Tangkap Layar Instagram @sabdaahessa
Sabda Ahessa (kiri) dan foto bersama Wulan Guritno (kanan). 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Artis Wulan Guritno dikabarkan mengugat mantan kekasihnya Sabdayagra Ahessa atau Sabda Ahessa.

Padahal dulu, Sabda Ahessa dan Wulan Guritno dikenal sebagai pasangan yang bucin.

Bahkan, Titi Kamal sampai teriak ketika mendengar sebab Sabda Ahessa dulu mau memacari Wulan Guritno.

Kini, Wulan Guritno menggugat Sabda Ahessa yang kini berstatus mantan kekasih.

Hal tersebut diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) gugatan perdata itu berkaitan dengan dana talangan yang sebelumnya pernah diberikan Wulan Guritno.

Diduga dana talangan untuk keperluan renovasi rumah Sabdyagara yang terletak di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, jadi permasalahannya.

Awalnya Wulan Guritno dan Sabda Ahessa sepakat membiayai renovasi rumah Sabdayagra saat mereka masih pacaran di Jakarta Selatan sebesar Rp 396,15 juta.

Baca juga: Lihat Hasil USG, Ayu Ting Ting yang Jadi Tunangan Lettu TNI Fardhana Teriak Alhamdulliah, Efek Syifa

Baca juga: Adegan 13 Yudha Arfandi Kuak Bukti Pembunuhan Berencana Dante Anak Tamara Tyasmara dan Angger Dimas

Diketahui jika Wulan Guritno meminta ganti rugi senilai Rp 100 juta kepada eks kekasihnya, Sabda Ahessa setelah putus namun justru ingkari janji.

Sehingga hal tersebut membuat Wulan Guritno meradang dan memutuskan mengugat Sabda Ahessa.

Perkara Wulan Guritno dalam SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tercatat dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL dengan tergugat Sabdayagra Ahessa.

Tertulis dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Wulan Guritno terhadap Sabdayagra Ahessa terdapat sejumlah tuntutan, yang antara lain meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menerima serta mengabulkan gugatan PMH Wulan Guritno seluruhnya.

Dan menyatakan Tergugat wajib mengembalikan dana talangan terkait renovasi rumah yang terletak di Jalan Kemang Timur IAPCO Nomor 16, Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Gugatan yang dilayangkan Wulan Guritno terhadap Sabdayagra Ahessa dibenarkan Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto.

Djumyanto mengungkapkan gugatan yang dilayangkan berupa PMH dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL.

"Benar terdaftar dengan nomor perkara 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL," ungkap Djuyamto dihubungi awak media, Senin (26/2/2024).

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved