BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dugaan penggelembungan suara terhadap Partai Amanat Nasional (PAN) pada Pileg DPR 2024 dapil Kalimantan Selatan 1, diungkap dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Kamis (2/5).
Pemohon pada sidang dengan nomor perkara 196-01-14-22/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 itu adalah Partai Demokrat.
Kuasa Hukum Pemohon, Muhammad Raziv Barokah membeberkan adanya dugaan penambahan sebanyak 6.066 suara terhadap PAN pada Pileg DPR RI dapil Kalsel 1.
“Berdasarkan penghitungan versi termohon, PAN memperoleh 94.602 suara. Sementara berdasarkan penghitungan yang dilakukan oleh pemohon, PAN hanya memperoleh 88.536 suara,” bebernya.
Baca juga: Ada Perusahaan tak Bayar Upah Pekerja, Ini Tuntutan Mahasiswa di Gedung DPRD Kota Balikpapan
Baca juga: Diterjang Banjir, 3 Ton Ikan Lele di 12 Kolam Tambak Ikan Sawahan Kotawaringin Timur Lepas
Sebaliknya, Raziv mengungkap terdapat pengurangan satu suara terhadap kliennya.
“Versi termohon, Partai Demokrat memperoleh 89.979. Sementara berdasarkan penghitungan pemohon, Demokrat memperoleh 89.980,” tuturnya.
Raziv mengatakan, kenaikan suara PAN terjadi di delapan kecamatan dari dua kabupaten, yakni Banjar dan Barito Kuala.
“Ada tujuh kecamatan di Kabupaten Banjar, dan satu kecamatan di Kabupaten Barito Kuala,” ujarnya.
Adapun rincian tujuh kecamatan dari Kabupaten Banjar yang dimaksud adalah Kertak Hanyar, Gambut, Aluh-Aluh, Sungai Pinang, Astambul, Mataraman, dan Cintapuri Darussalam.
Sedangkan satu kecamatan di Batola yaitu Rantau Badauh.
Selain itu, pihak Pemohon juga menyinggung soal Bawaslu RI yang mengoreksi hasil putusan Bawaslu Banjar.
Isi putusan Bawaslu Banjar kala itu menyatakan “terlapor [PPK] tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Bawaslu RI menyatakan tiga PPK yaitu Gambut, Kertak Hanyar, dan Sungai Pinang terbukti melakukan pelanggaran administratif Pemilu 2024.
Berbeda dengan Kertak Hanyar-Gambut-Sungai Pinang, Bawaslu RI memutuskan PPK Aluh-Aluh dan Astambul tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administraitf Pemilu.
Raziv menyayangkan, Bawaslu RI tak memutuskan kelima PPK melakukan pelanggaran administratif Pemilu 2024.
“Karena hanya di dua PPK yang tidak bersalah itu kami tidak bisa melampirkan D Hasil Kecamatan. Sementara lampiran D Hasil Kecamatan itu memang tidak diberikan kepada kami,” ujarnya.
Pemohon meminta petitum ke hakim konstitusi agar mengabulkan permohonan pihaknya untuk seluruhnya. Kemudian, membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu, khusus yang berkaitan dengan Pileg DPR RI dapil Kalsel 1.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)