Versi Pemohon, Demokrat semestinya memperoleh 89.980 suara. Sedangkan, versi Termohon, Partai Demokrat memperoleh 89.979 suara.
Perkara ini memperebutkan slot terakhir alias kursi keenam di Senayan untuk dapil Kalsel I.
Caleg yang mendapat kursi keenam yang akan duduk di Senayan itu adalah Pangeran Khairul Saleh, caleg petahana yang saat ini merupakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Sementara Partai Demokrat berada di urutan ketujuh.
Sidang PHPU Mahkamah Konstitusi untuk tahap pembuktian anggota DPRI RI, DPD, DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota Kalimantan Selatan, perkara bernomor 196-01-14-22/PHPU.DPR-DPRD- XXII/2024 pun digelar pada Rabu (29/5/2024).
Kuasa Hukum Termohon yaitu KPU, Pieter Ell mencecar pernyataan kepada saksi ahli Pihak Pemohon.
Pieter Ell mempertanyakan keaslian data C 1 Hasil yang disandingkan. Tetapi, saksi ahli mengakui jika data itu diperoleh dari kuasa hukum Pemohon yang merupakan hasil scan.
Selain itu, Bawaslu memberikan keterangan dalam persidangan di MK bahwa tidak ada temuan dan pelanggaran.
Komisioner Bawaslu Kalsel, Akhmad Mukhlis mengatakan laporan dugaan tindak pidana pemilu dengan adanya perselisihan suara telah diputuskan kurang alat bukti oleh Gakkumdu yang melibatkan kepolisian dan kejaksaan.
Di akhir persidangan Pemohon (Partai Demokrat) mengajukan bukti-bukti baru. Namun Majelis Hakim MK menolak untuk mengesahkan alat bukti yang diajukan Pemohon karena sudah lewat waktu dan tidak sejalan dengan hukum acara.
(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)