Pemilu 2024

Putusan Sengketa PHPU DPR 2024 di Kalsel Diumumkan Senin, KPU Kalsel Yakin Permohonan Ditolak MK

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) DPR tahun 2024 di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK).

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) DPR RI tahun 2024 di wilayah Kalimantan Selatan segera memasuki babak akhir.

Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar agenda pembacaan hasil putusan terhadap dua perkara PHPU dari Kalsel pada Senin (10/6/2024).

Kedua perkara tersebut yakni bernomor 191-01-03-22/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 atas nama pemohon PDI Perjuangan, dan 196-01-14-22/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dari Partai Demokrat.

Dari laman resmi MK, agenda sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan itu dijadwalkan mulai pukul 8.30 WIB.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalsel sebagai Pihak Termohon, yakin Majelis Hakim MK akan menolak seluruh permohonan Pemohon.

“Melihat selama fakta dalam sidang, kami yakin permohonan akan ditolak MK,” kata Komisioner KPU Kalsel Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan, Riza Anshari.

Menurutnya, hasil sidang pembuktian dan kesaksian sebelumnya cukup meyakini KPU sudah menjalankan tahapan sesuai ketentuan.

Kendati begitu, KPU tetap menunggu dan siap menerima serta menjalankan keputusan Hakim MK nanti.

Riza berharap, sidang putusan nanti benar-benar menjadi yang terakhir. Sebab, KPU Kalsel kini juga sudah disibukkan dengan tahapan Pilkada. “Biar kami bisa fokus di Pilkada. Mudah-mudahan selesai,” tuturnya.

Kuasa Hukum Partai Demokrat, Denny Indrayana pun mengaku optimistis tudingan penggelembungan suara pada Pileg DPR dapil Kalsel I.

“Dari persidangan, jelas bukti penggelembungan suara tidak terbantahkan. Bahkan ada manipulasi dan pemalsuan dokumen yang terang-benderang disampaikan saksi-saksi kami,” ujarnya.

Meski demikian, Denny menyatakan yetap menunggu keputusan akhir Hakim MK.

Baca juga: Sidang MK Dugaan Penggelembungan Suara di Pileg DPR Kalsel 1,  Saksi Demokrat  Sebut Tak Ada Masalah

Baca juga: Sidang PHPU Pileg DPR RI Dapil Kalsel di MK, Bawaslu Kekeh Terjadi Penambahan Suara PAN

“Tinggal kita tunggu kemana palu hakim keadilan akan berpihak, seharusnya ini perkara mudah untuk diputuskan,” tuturnya.

Sebagai pengingat, Demokrat sebagai Pemohon menyoal perolehan suara PAN di Pileg DPR dapil Kalsel I yang melejit.

Berdasarkan penghitungan Demokrat, PAN seharusnya memperoleh suara sebanyak 88.536.

Namun penghitungan versi KPU sebagai Pihak Termohon menyatakan PAN memperoleh 94.602 suara. Ada selisih 6.066 suara.

Sebaliknya, Pemohon mengklaim perolehan suara Demokrat berkurang.

Versi Pemohon, Demokrat semestinya memperoleh 89.980 suara. Sedangkan, versi Termohon, Partai Demokrat memperoleh 89.979 suara.

Perkara ini memperebutkan slot terakhir alias kursi keenam di Senayan untuk dapil Kalsel I.

Caleg yang mendapat kursi keenam yang akan duduk di Senayan itu adalah Pangeran Khairul Saleh, caleg petahana yang saat ini merupakan Wakil Ketua Komisi III DPR RI. Sementara Partai Demokrat berada di urutan ketujuh.

Saat persidangan, seorang saksi bernama Sulaiman yang merupakan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Desa Tanipah, Kecamatan Aluh-aluh, Kabupaten Banjar mengakui melakukan penggelembungan suara untuk Partai Amanat Nasional (PAN).

Di hadapan Majelis Hakim MK yang diketuai Suhartoyo, Sulaiman mengaku diperintah seorang anggota Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) setempat untuk menambah perolehan suara PAN. Total penambahan itu sebanyak 634 yang berasal dari suara tidak sah.

Sulaiman yang dihadirkan Demokrat juga mengaku diberi bayaran Rp100 ribu untuk setiap satu suara yang pindah ke PAN.

Sama halnya dengan Demokrat, PDIP juga menyoal dugaan penggelembungan suara pada Pileg DPR.

Partai berlambang banteng moncong putih ini mempersoalkan jumlah suara PAN yang melejit pada Pileg DPR 2024 dapil Kalsel II di Kabupaten Kotabaru, Tanah Bumbu, dan Kota Banjarmasin.

PDIP mengklaim menemukan perbedaan antara C Hasil TPS dengan D Hasil Kecamatan. PDIP mengklaim terjadi penggelembungan suara untuk PAN pada Pileg DPR sebanyak 72.094.

PDIP berebut kursi terakhir dengan PAN di dapil Kalsel II. Diketahui, kursi terakhir berdasarkan penetapan KPU sebelumnya dipegang oleh Sudian Noor dari PAN.

(Banjarmasinpost.co.id/Muhammad Syaiful Riki)

Berita Terkini