Pemilu 2024
Sidang MK Dugaan Penggelembungan Suara di Pileg DPR Kalsel 1, Saksi Demokrat Sebut Tak Ada Masalah
Dalam sidang MK, saksi mandat dari Partai Demokrat memberikan kesaksian bahwa tidak terdapat persoalan apapun saat rekapitulasi di tiga kecamatan itu
Penulis: Muhammad Syaiful Riki | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID - Jika Sulaiman mengaku melakukan penggelembungan suara pada Pemilu DPR Kalimantan Selatan 2024, tiga saksi mandat Partai Demokrat saat sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi, Rabu (29/5/2024), justru menyatakan sebaliknya.
Sulaiman merupakan Anggota PPS di Desa Tanipah, Kecamatan Aluh-Aluh, Kabupaten Banjar yang dihadirkan Pemohon saat sidang lanjutan PHPU.
Sementara itu, saksi yang dihadirkan oleh Pihak Terkait bernama Bahrudin Efendi (mandat tingkat Kecamatan Gambut), Rahmani (mandat tingkat Kecamatan Aluh-Aluh), dan saksi M Zuhdi (mandat tingkat Kecamatan Kertak Hanyar).
Ketiganya yang sama-sama merupakan saksi mandat dari Partai Demokrat memberikan kesaksian bahwa tidak terdapat persoalan apapun saat rekapitulasi di tiga kecamatan tersebut.
Baca juga: KPU, Bawaslu dan PAN Kompak Bantah Tudingan Penggelembungan Suara Demokrat di Pemilu DPR Kalsel 1
Baca juga: KPU dan PAN Kompak Bantah Tudingan Penggelembungan Suara Pileg DPR di Kalsel
Bahkan menurut para saksi, rekapitulasi telah berjalan lancar dan semua saksi menerima hasil pada saat rekapitulasi selesai.
Tidak terdapat keberatan sehingga semua saksi mandat Partai Demokrat menandatangani dan menerima hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan sebagaimana yang dituduhkan Pemohon sendiri.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pihak Terkait yaitu Partai Amanat Nasional (PAN), Darul Huda Mustaqim mempertanyakan keberadaan surat pernyataan yang dibuat oleh saksi Pemohon atas nama M Saidinoor.
Menurut Darul Huda, saksi M Saidinoor telah membuat surat pernyataan bahwa yang bersangkutan telah menerima hasil rekapitulasi di tingkat Kecamatan Sungai Pinang.
“Saidinoor ini sebenarnya punya mandat partai politik itu dari mana? Di tempat mana? Kenapa saudara mengatakan kedelapan kecamatan itu ada penggelembungan?,” tanya Darul Huda di depan Majelis Hakim MK.
Dalam persidangan berlangsung, Saksi M Saidinoor tak menampik telah membuat surat pernyataan tersebut.
Ia mengakui menerima hasil rekapitulasi di tingkat Kecamatan Sungai Pinang dengan redaksional yang dibuat dan ditandatangani oleh dirinya sendiri.
“Kita mendapati mandat dari teman satu partai. Kalau informasi, kita mendapati C Hasil dari kawan-kawan Partai Demokrat di Kabupaten Banjar,” tuturnya.
Meski demikian, Saidinoor mengatakan tetap mempersoalkan hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan Sungai Pinang sebagaimana yang didalilkan dalam permohonan.
Sebagai konteks, Demokrat sebagai Pemohon menyoal perolehan suara PAN di Pileg DPR dapil Kalsel 1 yang melejit.
Berdasarkan penghitungan Demokrat, PAN seharusnya memperoleh suara sebanyak 88.536.
Dinilai Langgar Kode Etik, DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Tiga Komisioner Bawaslu Kalsel |
![]() |
---|
Gugatan Ditolak MK, Begini Respons Sekretaris DPD PDIP Kalsel |
![]() |
---|
MK Tolak Gugatan PDIP dan Demokrat Soal Pemilu di Kalsel, Sudian dan Khairul Tetap ke Senayan |
![]() |
---|
Pasca Putusan MK, Begini Strategi Divisi Teknis Penyelenggara KPU Batola Tatap Pilkada Serentak |
![]() |
---|
Ini Komposisi Anggota DPR RI 2024-2029 dari Kalsel Pascaputusan MK atas Gugatan PDIP dan Demokrat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.