Selebrita

Akibat Status Agama Mahalini, Penyebab Pernikahan Rizky Febian Tak Tercatat di KUA Dikuak Pihak Sule

Editor: Murhan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rizky Febian dan Mahalini pamer buku nikah usai akad.

BANJARMASINPOST.CO.ID - Ternyata, status agama jadi penyebab. Penyebab pernikahan penyanyi Rizky Febian dan Mahalini tak terdaftar di KUA akhirnya terjawab.

Diketahui, anak dan mantu komedian Sule itu kembali menjadi sorotan setelah mereka mengajukan itsbat nikah ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Rupanya, pernikahan putra sulung Sule itu belum resmi tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA). 

Sidang perdana pengesahan pernikahan Rizky Febian dan Mahalini akan digelar pada Senin, 4 November 2024.

Dilansir dari Tribunnews via Tribun Bengkulu, perwakilan keluarga Sule, Dicky Chandra angkat bicara.

"Untuk sekedar gambaran, di pandangan saya aja, secara pernikahan sebenarnya sudah sah," ujarnya.

Dicky menambahkan, ada saksi dan penghulu sehingga pernikahan itu dinyatakan sah.

Baca juga: Bongkar Aib Paula Verhoeven, Satria Mulia Mau Dibayar Baim Wong  Rp 1 Miliar, Sosok N Kini Kabur

Baca juga: Beda Perlakuan Ammar Zoni dan Haldy Sabri ke Air Rumi Terekam, Pantas Irish Bella Tak Tiru Istri Zul

"Ada penghulu, ada saksinya, kang Dedy Mulyadi. Semua udah lengkap lah," lanjutnya lagi.

Namun ada masalah baru yang terjadi yakni lantaran status agama Mahalini yang pindah agama sebelum pernikahan berlangsung.

Hal itulah yang menjadi penyebab pernikahan itu belum terdaftarkan.

"Mahalini juga sebenarnya udah masuk Islam. Mungkin karena KTP-nya Mahalini yang belum selesai atau bagaimana, sehingga terjadi penundaan. Ditambah kesibukannya dan segala macem kan, baru isbatnya belakangan ini, " kata Dicky.

Di sisi lain, kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini membantah selama ini kliennya nikah siri hingga palsukan buku nikah.

“Melalui siaran pers ini, kami selaku kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 19 Agustus 2024 dari Rizky Febian dan Mahalini Raharja ingin meluruskan pemberitaan baik di media cetak maupun media elektronik berkaitan dengan permohonan itsbat di Pengadilan Agama Jakarta Selatan,” ujar Markus Hadi Tanoto, kuasa hukum Rizky Febian melalui rilis yang diterima Grid.ID, Rabu (30/10/2024).

Pihak pengacara menegaskan pernikahan Mahalini dan Rizky Febian dinyatakan sah secara agama.

“Perlu kami sampaikan, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja telah sah secara agama pada tanggal 10 Mei 2024,” tegasnya.

Halaman
1234

Berita Terkini