Sidang pengesahan pernikahannya atau itsbat nikah Rizky Febian dan Mahalini digelar Senin (4/11/2024).
Saat sidang itsbat nikah digelar, Rizky dan Mahalini diwajibkan hadir.
Di sisi lain menanggapi keaslian buku nikah yang ada di foto pernikahan Rizky Febian, Taslimah enggan berkomentar lebih lanjut.
"Wallahualam Bissawab," ujar Taslimah.
Baca juga: Nasib Pak Tarno Punya 4 Istri, Kena Stroke Diperlakukan Begini, Hanya Istri Sah dan Kedua yang Rawat
Baca juga: Harusnya Nikahi Ayu Ting Ting Bulan Ini, Begini Nasib Lettu Fardhana yang Hampir Setahun di Papua
"Kami tidak masuk yang ranah barusan saudara (awak media) sebut. Yang jelas ke pengadilan si pemohon satu pemohon dua mengajukan isbat nikah," lanjutnya.
Nantinya, jika pernikahannya telah disahkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rizky Febian dan Mahalini harus mengurus ke KUA.
Baru setelah itu KUA bisa mengeluarkan akta nikah.
"Kalau misalnya terkabul, kan nikahnya disahkan. Kalau sudah disahkan, penetapan pengadilan dibawa ke Kantor Urusan Agama untuk dibuatkan atau diterbitkan akta nikah," tandas Taslimah.
Terkendala Masalah Teknis
Rizky Febian mengajukan sidang isbat nikah ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Ternyata pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tidak tercatat di KUA meski keduanya berfoto pamerkan buku nikah.
Markus Hadi Tanoto selaku kuasa hukum Rizky Febian dan Mahalini mengaku dulu ketika keduanya menikah ada kendala teknis hingga belum tercatat di KUA.
Dan kini agar bisa terdaftar lagi di KUA maka Rizky Febian dan Mahalini perlu jalani sidang isbat yang didaftarkan ke PA Jakarta Selatan.
Menurut Markus Hadi Tanoto pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tetap sah
“Perlu kami sampaikan, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Raharja telah sah secara agama pada tanggal 10 Mei 2024,” tulis Markus Hadi Tanoto dalam keterangan resmi, Rabu (30/10/2024).
Sang pengacara kemudian menyebutkan pengesahan nikah atau itsbat dilakukan Rizky Febian di Pengadilan Agama Jakarta Selatan karena adanya permasalahan teknis.