BANJARMASINPOST.CO.ID, PELAIHARI - Kasus dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan seorang ASN (aparatur Sipil Negara) di Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan (Kalsel), menjadi perhatian publik di daerah ini.
Sebagai informasi, ASN tersebut adalah pegawai di lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tala. Inisialnya yaitu Y.
Petinggi Disdikbud Tala juga mencermati dan mengikuti kasus tersebut. "Kita masih memantau perkembangan dan prosesnya di Bawaslu dan Gukumdu," ucap Kepala Disdikbud Tala Abdillah, Kamis (21/11/2024).
Pejabat eselon II di Bumi Tuntung Pandang ini menegaskan pihaknya akan melakukan penegakan aturan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS (pegawai negeri sipil) atau ASN.
Baca juga: Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Bergulir ke Polres Tala, Kapolres Sebut Tetap Ditangani Gakumdu
Baca juga: Dukung Astacita Presiden Prabowo, Ditreskrimsus Polda Kalsel Ungkap 46 Kasus Selama November 2024
Dalam kasus tersebut, Y ditengarai melakukan pelanggaran netralitas ASN karena saat pertemuan sejumlah guru di kecamatan beberapa waktu lalu, mengajak memilih paslon tertentu.
Lelaki itu kemudian diduga menjelekkan satu paslon lainnya. Selain itu juga menyebut beberapa nama tokoh yang dinyatakan berada di balik paslon tersebut.
Akhirnya tim kuasa hukum paslon tersebut melaporkan Y ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tala. Selain itu juga ada laporan dari pihak lainnya yakni pencemaran nama baik.
(banjarmasinpost.co.id/banyu langit roynalendra nareswara)