Pilkada Banjarbaru 2024

Minta Pilkada Banjarbaru Diulang, Tim Haram Manyarah Resmi Gugat ke Mahkamah Konstitusi

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Hukum Banjarbaru Hanyar (Haram Manyarah) mengajukan permohonan sengketa Pilkada Kota Banjarbaru ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (4/12/2024) di Jakarta.  

BANJARMASINPOST.CO.ID. BANJARBARU - Tim Hukum Banjarbaru Hanyar (Haram Manyarah) resmi mengajukan permohonan sengketa Pilkada Kota Banjarbaru ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Rabu (4/12).

Permohonan dengan Nomor Registrasi 5/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dan 6/PAN.MK/e-AP3/12/2024 tersebut diajukan langsung oleh Prof Denny Indrayana dan Muhamad Pazri, didampingi tim hukum Banjarbaru Hanyar.

Muhamad Pazri, selaku Ketua Tim Hukum, menjelaskan permohonan ini terkait dugaan pelanggaran hak konstitusional dalam pemilihan wali kota-wakil wali kota.

“Pilkada seharusnya dilaksanakan dengan opsi pasangan calon (paslon) tunggal melawan kolom kosong. Namun, mekanisme tersebut diabaikan,” ujarnya.

Baca juga: Imbangi Pajak Kendaraan Naik, Driver Online Kalimantan Minta Pemerintah Sesuaikan Tarif Ojek Online

Baca juga: Banjarmasin Lebih Awal, Ini Persiapan Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di Barabai HST

Pilkada Banjarbaru 2024 menjadi sorotan karena hanya diikuti satu pasangan calon yakni Erna Lisa Halaby-Wartono. Namun di surat suara saat pencoblosan 27 November, juga ada paslon nomor urut 2 Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah. Padahal paslon telah didiskualifikasi KPU Banjarbaru. Diskualifikasi berdasarkan rekomendasi Bawaslu Kalsel melalui KPU Kalsel.

KPU Banjarbaru tidak mencantumkan kotak kosong sebagai pengganti dengan alasan tidak memiliki waktu untuk mencetak ulang surat suara. Berdasarkan Peraturan KPU RI Nomor

Nomor 1774 Tahun 2024, KPU Banjarbaru hanya mengakui suara yang diraih paslon Lisa-Wartono. Sedangkan pencoblosan ke gambar Aditya-Said dinyatakan tidak sah.

Berdasarkan pleno KPU Banjarbaru, total perolehan suara sah Lisa-Wartono sebanyak 36.135. Sedangkan suara tidak sah berjumlah 78.736.

Tim Hukum Banjarbaru Hanyar menilai hak konstitusional warga ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan sebagai pemilih telah dilanggar, sehingga meminta MK mengabulkan permohonan mereka. “Pertama, memenangkan kolom kosong, yang berdampak pada pelaksanaan Pilkada ulang pada tahun 2025, atau memerintahkan pemungutan suara ulang dengan mekanisme paslon melawan kolom kosong,” tutur Pazri.

Denny menambahkan, kebijakan KPU bertentangan dengan Pasal 54C ayat (1) dan (2) UU Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur opsi kolom kosong saat hanya ada satu paslon. “Kami mengajukan permohonan ini demi menjaga integritas demokrasi dan kedaulatan rakyat sesuai Pasal 1 ayat (2) UUD 1945,” tegasnya.

Tim Hukum Banjarbaru Hanyar menyatakan, permohonan ini merujuk pada beberapa putusan MK sebelumnya. Yakni Putusan Nomor 100/PUU-XIII/2015, Putusan Nomor 14/PUU-XVII/2019, serta Putusan Nomor 126/PUU-XXII/2024.

Berdasarkan fakta tersebut, para pemohon meminta MK untuk mengabulkan permohonan sepenuhnya. Kedua, membatalkan Keputusan KPU Kota Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Pilkada tanggal 2 Desember 2024 pukul 22.00 Wita.

Kemudian, menyatakan hasil suara sah kolom kosong sebanyak 78.736 suara dari total 114.871 suara.

Keempat, meminta MK memerintahkan KPU RI untuk mengambil alih penyelenggaraan Pilkada ulang pada September 2025 atau memerintahkan KPU Kota Banjarbaru melaksanakan pemungutan suara ulang dengan mekanisme melawan kolom kosong. (Banjarmasinpost.co.id/Muhamad Syaiful Riki)

 

Berita Terkini