Gugatan Syaifullah Tamliha terkait hasil Pilbup Banjar teregister dengan nomor 64/PAN.MK/e-AP3/12/2024 pada Jumat (6/12/2024) pukul 13.15 WIB.
Kedua, ada hasil Pilkada Kota Banjarbaru dengan jumlah gugatan ke MK sebanyak empat.
Berdasarkan informasi dari laman resmi MK, empat pihak telah mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada Banjarbaru 2024.
Pertama, ada nama Said Abdullah. Mantan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru ini mendaftarkan permohonan dengan nomor 9/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Kedua, Hamdan Eko Bunyamin dkk. Permohonan ini diajukan dengan nomor 7/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Ketiga, ada Udiansyah dan Abd Karim, engan nomor permohonan 6/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Keduanya menunjuk Denny Indrayana sebagai kuasa hukum.
Keempat, atas nama Muhammad Arifin. Permohonannya tercatat dengan nomor 5/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Muhammad Arifin, salah satu pemohon, mengungkapkan alasan di balik pengajuan gugatan tersebut. Ia merasa kondisi Pilkada Banjarbaru tidak mencerminkan prinsip keadilan.
"Sebagai warga Kalsel, saya berkomitmen memastikan pelaksanaan demokrasi berjalan sesuai prinsip keadilan, transparansi, dan integritas," ujarnya saat dihubungi pada Jumat (6/12/2024).
Menurutnya, langkah ini diambil sebagai upaya menjaga kualitas demokrasi di Banjarbaru.
"Demokrasi yang sehat membutuhkan pengawalan yang konsisten agar hasilnya benar-benar mencerminkan kehendak rakyat," tambahnya.
Kondisi Pilkada di Ibu Kota Provinsi Kalsel memantik reaksi warga sipil untuk membentuk sebuah gerakan bernama Tim Banjarbaru Hanyar (Haram Manyarah).
Tim yang digawangi Muhammad Pazri tersebut resmi mengajukan permohonan sengketa Pilkada Kota Banjarbaru ke MK pada Rabu (4/12/2024).
Permohonan dengan Nomor Registrasi 5/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dan 6/PAN.MK/e-AP3/12/2024 tersebut diajukan langsung oleh Prof Denny Indrayana dan Muhamad Pazri, didampingi tim hukum Banjarbaru Hanyar.
Muhamad Pazri menjelaskan, permohonan ini terkait dugaan pelanggaran hak konstitusional dalam Pilkada Kota Banjarbaru.