BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banjar, resmi menetapkan pasangan Calon Bupati Banjar H Saidi Mansyur dan Wakil Bupati Banjar Habib Idrus Al-Habsyie menjadi bupati dan wakil bupati terpilih di Pilkada 2024.
Acara penetapan ini dilangsungkan melalui rapat pleno terbuka oleh Ketua KPU Banjar Abdul Muthalib bersama lima komisioner lainnnya, di Qin Hotel Banjarbaru, Kamis (6/2/2025).
"Dengan ini menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Banjar Saidi Mansyur-Said Idrus sebagai pemenang Pilbub Banjar 2024 dengan perolehan suara 226.746 suara menjadi pasangan bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Banjar," komisioner KPU Banjar, Hj Rusmilawati pada rapat pleno.
Sebelum palu diketok, pada rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih tersebut, Ketua Abdul Muthalib juga meminta tanggapan dan masukan dari Bawaslu Banjar.
"Bagaimana Bawaslu Banjar apakah sah, " lalu dijawab oleh Bawaslu Banjar "sah".
Baca juga: Hasil Sidang Sengketa Pilkada Banjar, Hakim MK: Permohonan Penggugat Tidak Memenuhi Syarat Formil
Baca juga: Hasil Sidang Sengketa Pilkada Banjarbaru, Hakim MK Nyatakan Perkara No 5 Lanjut, Ini Kata Tim Hanyar
Kemudian pada rapat pleno tersebut dilakukan penandatanganan surat keputusan Calon Bupati dan Wakil Calon Bupati Terpilih Kabupaten Banjar Pemilihan Serentak 2024.
Selanjutnya dilanjutkan penyerahan berita acara penetapan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Calon Bupati Terpilih Kabupaten Banjar Pemilihan Serentak 2024 dari Ketua KPU Banjar ke Bupati terpilih.
Kemudian dilanjutkan dengan sambutan bupati terpih yakni H Saidi Mansyur.
Diketahui KPU Banjar menindaklanjuti putusan disnissal oleh Mahkamah Konstitusi sudah menilai permohonan perkara nomor 64/PHPU.BUP-XXII/2025 tersebut tidak memenuhi syarat formil permohonan dan eksepsi termohon KPU Banjar dianggap beralasan menurut hukum.
Putusan dismissal di MK tersebut dapat dijadikan dasar untuk KPU Banjar menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Banjar terpilih.
Diketahui, pada Pilkada 2024 kemarin, Pasangan petahana (H Saidi Mansyur -Habib Idrus Alhabsyie ini memperoleh suara sebanyak 226.746 suara. Sedangkan paslon nomor urut 2 Syaifullah Tamliha-Habib Ahmad memperoleh 43.696 suara sah.
Namun, pada proses perhitungan Paslon 02 Syaifullah Tamliha- Habib tidak terima atas penetapan KPU Banjar, kemudian mengajukan gugatan Sengeketa hasil ke MK. Meminta dibatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 2152 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banjar, dan meminta dilaksanakan pemilihan ulang serta paslon 01 didiskualifikasi.
(Banjarmasin Post/ Nurholis Huda)