Berita Banjarmasin

Jadi Terdakwa Perkara 7 Ons Sabu, Sipir Lapas Narkotika Karang Intan Ini Mengaku Barang Titipan

Penulis: Frans Rumbon
Editor: Hari Widodo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KEPEMILIKAN SABU - Terdakwa kepemilian 7 ons sabu yakni Hairani saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Rabu (19/2/2025).

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Salah seorang petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Karang Intan Martapura, Hairani terseret dalam perkara tindak pidana peredaran gelap narkotika.

Sidang lanjutan terdakwa Hairani ini pun hari ini Rabu (19/2/2025) siang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dan usai mendengarkan keterangan saksi yang dibacakan, sidang pun dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa.

Hairani sendiri diamankan oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Kalsel pada 3 November 2025 di kediamannya di Jalan Perjuangan Komplek Budi Waluyo Blok A Kelurahan Sungai Ulin, Banjarbaru dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak lebih dari 7 ons.

Baca juga: Bawa Satu Paket Sabu untuk Dijual, Pengedar Narkoba di Balangan Dibekuk Saat Bertransaksi

Baca juga: Sembunyikan Sabu dalam Kotak Rokok, Warga Desa Balandean Batola Ini Ditangkap 

Barbuk sabu ditemukan dalam sebuah bungkusan yang diletakkan di samping rumah terdakwa.

Hairani pun mengatakan bahwa barbuk yang diamankan petugas tersebut merupakan barang titipan milik seseorang berinisial S dan masih dalam pengejaran petugas.

"Saya ditelpon oleh S, dan katanya terimakan barang titipan dan saya terimakan, tapi saya tidak tahu kalau itu isinya narkoba," ujar Hairani.

Jawaban terdakwa ini pun kemudian didalami oleh Ketua Majelis Hakim, Suwandi dengan menanyakan kenapa terdakwa tidak menanyakan terlebih dahulu isi dari barang yang dititipkan kepada S.

Terdakwa pun mengaku tidak menanyakan dan bahkan terus berusaha berkelit dan memberikan jawaban berbeda-beda.

Tak heran karenanya Majelis Hakim pun sempat menyinggung pekerjaan terdakwa yang merupakan sipir di Lapas Narkotika Karang Intan, yang harusnya berprinsip berhati-hati saat menerima sebuah barang titipan.

Terdakwa Hairani pun juga sempat berkelit ketika ditanya saat ditangkap, dirinya sedang melakukan aktivitas apa.

Awalnya terdakwa mengaku dirinya sedang mengerjakan laporan pekerjaan, namun berdasarkan keterangannya di BAP sedang menonton dan dibenarkan terdakwa.

Baca juga: Tangkap Pria Diduga Pengedar, Satresnarkoba Polres Tanahbumbu Amankan Sabu dan Ekstasi

Hakim pun sempat beberapa kali mengingatkan terdakwa agar memberikan keterangan sejujurnya, dan tidak berkelit.

"Terserah mau ngaku atau tidak. Kejujuranlah yang akan membantu saudara. Jangan main-main. Kalau benar-benar berbohong, saudara hati-hati. Apalagi jumlah barbuknya ini besar lho," tegas hakim.

Setelah mendengarkan keterangan terdakwa, Majelis Hakim pun menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)



 

-- 

Berita Terkini