Ketiga, ada Udiansyah dan Abd Karim, engan nomor permohonan 6/PAN.MK/e-AP3/12/2024. Keduanya menunjuk Denny Indrayana sebagai kuasa hukum.
Keempat, atas nama Muhammad Arifin. Permohonannya tercatat dengan nomor 5/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Dari empat gugatan tersebut, hanya gugatan nomor 5 yang akhirnya diterima MK hingga akhirnya sidang digelar dan akan dibacakan hasilnya pada Senin (24/2/2025).
Dalam gugatannya, pemohon gugatan nomor 5 memohon kepada hakim MK untuk agar Pilkada Kota Banjarbaru diulang serta diambil alih KPU RI pelaksanaannya.
(Banjarmasinpost.co.id)